Pernakah kita mendengar kasus mbah minah? Masih ingatkah kita? Seorang nenek tua yang akhirnya dituntut penjara 1,5 bulan karena dituduh mencri kakau 3 buah atau kalau dirupiahkan Rp.2.000.
Tragedy hokum mbah minah kia membuka tabir ketidak adilan hokum di Indonesia. Hanya gara-gara iga buah kakau, orang miskin seperti mbah minah diganjar 1,5 bulan penjara.
Dengan alasan menegakkan hokum positif. Sebaliknya, hokum tiba-tiba menjadi rumit dan berbelit ketika dibelakukan terhadap para pejabat/pengusaha.
Kasus Anggodo Widjojo misalnya, dimata rakyat sudah cukup bukti untuk menjadikannya tersangka. Tapi hingga kini tak tersentuh hokum. Bandingkan pula dengan Robert Tantular,terpidana kasus bank Century. Ia hanya divonis 4 thn penjara.
Robert Tantular telah menggarong dana yang jika dijumlahkan sebesar Rp.316,3M. coba bandingkan dengan hokum mbah minah 1,5 bln penjarajara gara-gara barang senilai Rp.2.000, maka seharusnya Robert Tantular dihukum 406,46 juta bulan atau 33,38 juta tahun.
Disnilah letak ketidak adilan itu, para pejabat berdasi menikmati fasilitas penjara sesuai keinginannya. Lagi-lagi rakyat kecil harus rela menjadi objek penderita. Mareka menderita karena ketidakadilan. Negara BENAR-BENAR DZALIM…
{ 0 Comment... Skip ke Box Comments }
Post a Comment