Bila perempuan menagis

Pernakah anda bertanya-tanya kenapa seorang perempuan menangis hanya karena seorang lelaki? Mungkin sebab anda sudah terbiasa dengan ungkapan bahwa perempuan memang suka menangis. 

Seorang perempuan takkan menangis dengan mudah, tetapi hanya apabila dia mulai mencintai anda. Dia mulai merendahkan egonya untuk anda semata-mata karena anda. 

Apabila dia menangis di hadapan anda, apabila dia menangis karena anda, pandanglah matanya. Bisakah anda merasakan apa yang dia rasa? Pernahkah anda mencoba untuk memahami apa yang dia rasa? FIKIRKAN…. 

Dia menagis bukan karena lemah, dia menangis bukan karena dia kasihan atau simpati. Dia menangis karena dia tidak lagi mampu untuk menangis dalam hati, kesedihan kesedihan yang dirasakannya semakin berat untk disimpan. 

Coba ambil waktu untuk berfikir, jika dia menangis hanya karena anda mungkin suda tiba masanya anda berfikir kembali dimana salah anda. Karena hanya anda yang tahu jawabanya. Fikirkan…. karena suatu hari nanti mungkin terlalu lambat untuk menyesal, atau terlalu lambat untuk mengucapkan “Maafkan Saya” 

Kalau seorang perempuan menangis karena anda, jangan biarkan dia menangis dalam kesendirian, beradalah di sisi dia, menemani dia, karena dialah yang setia dengan anda hingga akhir hayat anda. 

Kalau seorang perempuan menangis karena anda, janganlah anda meninggalkan dia selagi dia memerlukan anda. 

Jangan pernah mengukapkan rasa cinta anda kepada seorang perempuan selagi belum benar-benar yakin dan setia untuk bercinta. Karena anda hanya akan membuat si dia menangis dan sengsara. Mudah bagi sorang perempuan untuk berpura-pura melupakan cinta lamanya terutama cinta pertamanya. Tetapi bukan mudah untuk membuang parut dalam jiwanya. 

Hargailah seorang perempuan yang tulus mencinya anda

Andai Wanita Tahu

Apabila seorang lelaki benar-benar jatuh cinta dan setia pada kekasihnya dengan ikhlas, perubahan sikapnya dapat dilihat dengan jelas. Hati lelaki yang dianggap keras selama ini tiba-tiba menjadi selembut kapas. Bahkan lelaki yang mabuk cinta sanggup berkorban dan melakukan apa saja untuk kekasihnya. Sekeras mana pun hati lelaki ia akan mengeluarkan airmata apabila hatinya dilukai. Namun kaum wanita janganlah mengambil kesempatan di atas pengorbanan yang dilakukan oleh lelaki untukmu. 

Lucu tapi hakikanya begitulah apabila teman lelakimu bepergian tak ubah seperti anak kecil semata-mata untuk mendapatkan perhatian darimu. Kalau dia merujuk, sesekali cobalah untuk membujuknya. Jangan pula kamu sangka manjanya itu mengada-ngada. Bukan hal yang mudah lelaki sanggup mengubah sikap machonya kepada seorang wanita berpawakan manja. Hanya untuk orang yang disayanginya saja. 

Sekiranya teman lelakimu senantiasa bertanya soal yang sama, “you masih saying i?” jangan anggap itu suatu persoalan yang membosankan, itu tandanya si dia tidak mahu kasih sayang kamu luntur. Sebab itulah kalimat tersebut senantiasa diulang-ulang agar kamu selalu ingat bahwa diri kamu suda dimiliki olehnya. 

Si dia sanggup meneteskan airmata demi kekasihnya, tidak semua lelaki sanggup meneteskan airmatanya hanya untuk seorang perempuan. Tidak kah kamu terharu melihat seorang lelaki yang sanggup meneteskan airmata demi kamu? Itu membuktikan cintanya begitu kuat buatmu. 

Setiap pasangan ada kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kalau kamu merasa pasangan kamu banyak kekurangan dan selalu menyakiti hati kamu lalu kamu cari pengganti dengan alasan tidak ada hati dan tak serasi. Kamu pulak macam apa? Apakah kamu tidak pernah berbuat salah? Kamu tidak pernah menyakiti hati pasangan kamu? 

Jangan biarkan ego menguasai perasaan kalau tidak kamu pasti akan menyesal suatu hari nanti. Mungkin pasangan kamu tak sempurna, tetapi kalau kamu dapat merasakan keikhlasan hati dia itu lebih baik. Dan ikhlas itu tidak bias dilihat, tapi boleh dirasa dengan hati.

Andaikan Lelaki Tahu

Andainya lelaki tahu…. Apabila seorang perempuan jatuh cinta, lelaki tidak semestinya punya segalanya, tetapi lelaki itu adalah segalanya baginya. 

Andaikan lelaki tahu…. Apabila sorang perempuan itu mengalirkan airmata, itu bukan bermakna dia lemah, tetapi dia mencari kekuatan untuk terus tabah mencintai lelaki tersebut. 

Andai lelaki tahu…. Apabila perempuan bercakap banyak, dia tidak pernah bermaksud untuk membuat anda rimas tetapi dia mahu lelaki mengenalinya lebih dekat. 

Andai lelaki tahu…. Apabila perempuan berkata di mahu anda berubah, itu bukan bermakna dia tidak mahu menerima anda seadanya, tetapi dia mahu menjadikan anda lebih baik, bukan untk dirinya, tetapi untuk masa depan anda. 

Andai lelaki tahu…. Kadang-kadang dia terlalu risau sekiranya terlalu percaya anda akan menghianati kepercayaan yang diberi. Naluri keibuannya sangat kuat. Dia hanya mahu yang terbaik untuk anda. 

Andai lelaki tahu…. Apabila perempuan merajuk, jangsn kata dia mengada-ngada. Dia bukannya mahu dibujuk dengan uang atau hadiah lainnya. Tetapi cukup degan perhatian yang membuat dia merasa dihargai. Andai lelaki tahu….

Apabila perempuan jarang mengatakan “I love u“ itu tidak bermaksud dia tidak mencintai, tetapi dia mahu lelaki itu merasakan sendiri cintanya. Bukan hanya hadir dari kata-kata tetapi juga melalui bahasa tubuhnya. 

Andai lelaki tahu…. Apabila perempuan berkata dia rindu pada kamu, itu bernar-benar adanya. Apabila berjauhuan bayanganmu akan senantiasa bermain dimatanya. 

Andai lelaki tahu…. Apabila perempuan berkata lelaki lain itu lebih baik dari kamu, jangan percaya kata-katanya, karena dia hanya mahu menguji kamu. Dia mahu melihat sejauh mana kamu sanggup menjadi yang terbaik dimatanya. Walapun sebenarnya memang kamulah yang terbaik di hatinya. 

Andai lelaki tahu…. Apabila perempuan menjadi degil, dia bukan bermaksud untuk menjadi degil tapi dia mahu melihat sejauh mana lelaki itu mampu bersabar karenanya. 

Andai lelaki tahu…. Apabila perempuan berkata, “tolong tinggalkan saya”, dia tidak bermaksud menyruh anda pergi selamanya. Dia hanya mahu menenangkan pikirannya sebentar saja. Apabila dia kembali tenang, percayalah dia akan mencari anda kembali. Itu tandanya dia benar-benar mencintai anda. Perempuan sukar untuk mengawal perasaan. Dia telalu emosional tetepi dialah yang paling menyayangi anda dan sngsat snsitif degan perubahan pada diri anda. Jadi hargailah seorang perempuan dalam hidup anda karena dia didatangkan bukan dengan kelemahan saja, tetapi dia juga ada kekuatan untuk menyokong anda dan membuat hidup anda lebih sempurna.

Daun Sebagai Saksi di Akhirat

Kiriman dari seorang sahabat, diambil dari milis kisah hikmah : Kisah ini membuat bulu kuduk  saya  merinding. Perempuan tua dari kampung itu bukan saja mengungkapkan cinta Rasul dalam bentuknya yang tulus. Ia juga menunjukkan kerendahan hati,  kehinaan diri, dan keterbatasan amal dihadapan Allah swt. Lebih dari itu, ia juga memiliki kesadaran spiritual yang luhur: Ia tidak dapat mengandalkan amalnya. Ia sangat bergantung pada rahmat Allah. Dan siapa lagi yang menjadi rahmat semua alam selain Rasulullah saw? Insya Allah, Bermanfaat dan dapat dipetik Hikmahnya. 

"Nenek Pemungut Daun" Dahulu di sebuah kota di Madura, ada seorang nenek tua penjual bunga cempaka. Ia menjual bunganya di pasar, setelah berjalan kaki cukup jauh. Usai jualan, ia pergi ke masjid Agung di kota itu. Ia berwudhu, masuk masjid, dan melakukan salat Zhuhur. Setelah membaca wirid sekedarnya, ia keluar masjid dan membungkuk-bungkuk di halaman masjid. Ia mengumpulkan dedaunan yang berceceran di halaman masjid. Selembar demi selembar dikaisnya. Tidak satu lembar pun ia lewatkan. Tentu saja agak lama ia membersihkan halaman masjid dengan cara itu. Padahal matahari Madura di siang hari sungguh menyengat. Keringatnya membasahi seluruh tubuhnya. Banyak pengunjung masjid jatuh iba kepadanya. 

Pada suatu hari Takmir masjid memutuskan untuk membersihkan dedaunan itu sebelum perempuan tua itu datang. Pada hari itu, ia datang dan langsung masuk masjid. Usai salat, ketika ia ingin melakukan pekerjaan rutinnya, ia terkejut. Tidak ada satu pun daun terserak di situ. Ia kembali lagi ke masjid dan menangis dengan keras. Ia mempertanyakan mengapa daun-daun itu sudah disapukan sebelum kedatangannya. Orang-orang menjelaskan bahwa mereka kasihan kepadanya. "Jika kalian kasihan kepadaku," kata nenek itu, "Berikan kesempatan kepadaku untuk membersihkannya." 

Singkat cerita, nenek itu dibiarkan mengumpulkan dedaunan itu seperti biasa. Seorang kiai terhormat diminta untuk menanyakan kepada perempuan itu mengapa  ia begitu bersemangat membersihkan dedaunan itu. Perempuan tua itu mau menjelaskan sebabnya dengan dua syarat: pertama, hanya Kiai yang mendengarkan rahasianya; kedua, rahasia itu tidak boleh disebarkan ketika ia masih hidup. 

Sekarang ia sudah meninggal dunia, dan Anda dapat mendengarkan rahasia itu. "Saya ini perempuan bodoh, pak Kiai," tuturnya. "Saya tahu amal-amal saya yang kecil itu mungkin juga tidak benar saya jalankan. Saya tidak mungkin selamat pada hari akhirat tanpa syafaat Kanjeng Nabi Muhammad. Setiap kali saya mengambil selembar daun, saya ucapkan satu salawat kepada Rasulullah. Kelak jika saya mati, saya ingin Kanjeng Nabi menjemput saya. Biarlah semua daun itu bersaksi bahwa saya membacakan salawat kepadanya." Wassalam, M. Edi S. Kurniawan

Waspadalah Terhadap Modus pemerkosaan Baru

PERTAMA: Katanya, sekarang ada cara baru pemerkosaan terhadap wanita. Yang terjadi seperti ini, seorang cewek melihat ada seorang anak kecil dijalanan sedang menangis. Merasa kasihan, ia menanyakan apa yg terjadi pada anak tersebut."Aku tersesat, bisakah mengantarku pulang?" Lalu anak kecil itu memberikan selembar kertas yg berisikan alamat rumahnya. Karena cewek itu termasuk orang yg baik hati, tidak menaruh curiga apa2 dan membawa anak tersebut ke alamat yg tertera. Ketika tiba di "rumah" anak kecil itu, ia menekan bel, tiba2 ia kaget karena bel tersebut bertegangan tinggi dan lalu pingsan. Ketika ia terbangun pada hari berikutnya, ia mendapati dirinya dalam keadaan telanjang dalam sebuah rumah kosong Ia tidak pernah melihat wajah penyerangnya. Itulah sebabnya sekarang ini penindak krimal mencari sasaran pada orang2 yg berbaik hati. Jika terjadi masalah seperti ini : JANGAN PERNAH MEMBAWA ANAK KECIL TERSEBUT KE TEMPAT YG DIMINTA. JIKA MASIH TERUS DIDESAK, BAWALAH ANAK TERSEBUT KE KANTOR POLISI. Anak yg tersesat paling bagus dibawa ke kantor polisi.. Tolong sebarkan kepada teman2 kalian semua terutama yg cewek2, istri, adik perempuan. HARAP BER-HATI2. 

KEDUA : Saya mendapat informasi penting dari seorang kawan. Please soon forward this such news ya...!! Telah beredar sebuah obat baru yang bernama "Progesterex" (you may check the internet for the availability) Obat ini adalah pil kecil yang digunakan untuk mensterilisasi. Obat ini sekarang dipakai oleh para pemerkosa pada perayaan pesta, Pub, Discotique untuk memperkosa dan mensterilisasi korbannya. Progesterex pada dasarnya dijual pada beberapa dokter hewan dan toko binatang, dan digunakan untuk mensterilkan hewan besar. Obat ini biasanya digunakan bersamaan dengan Rohypnol (Roofies) semacam obat bius pembeliannya harus menggunakan resep dokter (tahu sendiri dinegara yg tercinta" Indonesia , you have money you can buy almost everything). Rohypnol ini semacam effervescent tablet yang cepat larut didalam air. Pelaku hanya tinggal memasukan Rohypnol dan Progesterex kedalam minuman mereka berdua dan Korban tidak akan pernah ingat apa yang telah terjadi pada malam/pagi/siang/sore itu dan Progesterex akan membuat si wanita TIDAK AKAN HAMIL, sehingga si pemerkosa akan tetap bebas berkeliaran without worry about having apaternity test indentifying him beberapa bulan kemudian. Tetapi yang perlu diperhatikan, EFFECT PROGESTEREX TIDAK SEMENTARA. Progester ex dibuat untuk mensterilkan kuda, jerapah dan binatang besar lainnya. Setiap wanita yang telah meminumnya TIDAK AKAN PERNAH MENGANDUNG LAGI SEUMUR HIDUPNYA. Jadi BERHATI-HATILAH bila pergi ke PUB atau CAFE atau dimanapun anda berada dan jangan menerima minum dari sembarang pria yang tidak anda kenal dengan baik. Believe it or not, there is even a site on the internet for the drug, telling people how to use it. Please, Forward Email ini kepada setiap wanita yang kalian kenal, especially to young and naïve girls.

Mulutmu Adalah Harimaumu

Ketika mendengar sebuah berita "miring" tentang saudara kita, apa reaksi kita pertama kali ? Kebanyakan dari kita dengan sadarnya akan menelan berita itu, bahkan ada juga yang dengan semangat meneruskannya kemana-mana. Kita ceritakan aib saudara kita, sambil berbisik, "sst! ini rahasia lho!". Yang dibisiki akan meneruskan berita tersebut ke yang lainnya, juga sambil berpesan, "ini rahasia lho!" Kahlil Gibran dengan baik melukiskan hal ini dalam kalimatnya, "jika kau sampaikan rahasiamu pada angin, jangan salahkan angin bila ia kabarkan pada pepohonan." Inilah yang sering terjadi. 

Saya memiliki seorang rekan muslimah yang terpuji akhlaknya. Ketika dia menikah saya menghadiri acaranya. Beberapa minggu kemudian, seorang sahabat mengatakan, "saya dengar dari si A tentang "malam pertamanya" si B." Saya kaget dan saya tanya, "darimana si A tahu?" Dengan enteng rekan saya menjawab, "ya dari si B sendiri! Bukankah mereka kawan akrab…" Masya Allah! rupanya bukan saja "rahasia" orang lain yang kita umbar kemana-mana, bahkan "rahasia kamar" pun kita ceritakan pada sahabat kita, yang sayangnya juga punya sahabat, dan sahabat itu juga punya sahabat. 

Saya ngeri mendengar hadis Nabi : "Barang siapa yang membongkar-bongkar aib saudaranya, Allah akan membongkar aibnya. Barangsiapa yang dibongkar aibnya oleh Allah, Allah akan mempermalukannya, bahkan di tengah keluarganya." Fakhr al-Razi dalam tafsirnya menceritakan sebuah riwayat bahwa para malaikat melihat di lauh al-mahfudz akan kitab catatan manusia. Mereka membaca amal saleh manusia. Ketika sampai pada bagian yang berkenaan dengan kejelekan manusia, tiba-tiba sebuah tirai jatuh menutupnya. Malaikat berkata, "Maha Suci Dia yang menampakkan yang indah dan menyembunyikan yang buruk." Jangan bongkar aib saudara kita, supaya Allah tidak membongkar aib kita. 

"Ya Allah tutupilah aib dan segala kekurangan kami di mata penduduk bumi dan langit dengan rahmat dan kasih sayang-Mu, Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah" Insya Allah, Bermanfaat dan dapat dipetik Hikmahnya. Wassalam, M. Edi S. Kurniawan

Kenapa Rasulullah Poligami?

ukhti.. siap di poligami..?” pernah mendapat pertanyaan tersebut?? Terus terang saya pernah. Dan untungnya pertanyaan tersebut langsung mengingatkan percakapan saya dengan penulis buku best seller ‘catatan hati seorang istri’ Asma Nadia. “konsep poligami seperti apa yang ingin kamu lakukan..?” kata mbak Asma, ketika saya bertanya harus menjawab apa jika ada seorang lelaki yang bertanya demikian. Tentunya tanpa bermaksud menghindar dari hal yang bernama poligami. (karena kita berdua bukan termasuk anti poligami ). Tapi menanyakan konsep poligami itu perlu, paling tidak untuk menjaga perasaan kita sebagai wanita yang dari sono-nya suka super jealous :D

Menanyakan konsep poligami juga perlu, hal terpenting adalah tetap menjaga keharmonisan keluarga. Jangan asal setuju aja.. eh pas ngejalanin, jadi merana deh seumur hidup J

Akhirnya, saya pun meng-copy paste pertanyaan mbak Asma. “memang Mas ingin poligami yang seperti apa..?” *ehem, manggilnya ‘Mas’ booo..

Ternyata jawaban si Mas bisa ketebak : “poligami itu kan sunah Rasul” selanjutnya.. bla-blabla.. (ketebak lah gimana isinya..

Saya sebagai wanita jawa yang saat itu posisinya di jodohin hanya manggut-manggut. Sok kalem. Padahal dalam hati bertanya-tanya : memang seperti apa sih poligami Rasulullah..?? benarkah indah seperti yang dikatakan para lelaki itu..??

Dua tahun berlalu. Si Mas hanya menjadi kenangan karena kita ga berjodoh. Iseng-beriseng, Ramadhan ini saya membaca buku tentang Rasulullah. Dan ternyata ada sekilas tentang perjalanan pernikahan Rasulullah.

Waaa.. tentunya ini menarik sekali. Langsung saja saya catat. Dan berminat berbagi dengan teman semuanya, semoga bermanfaat =)

Berikut saya tuliskan nama-nama istri Rasulullah, usia mereka dinikahi, usia Rasul menikahi, statusnya, kondisinya, serta alasan apa Rasul menikahi. (kalau malas baca detailnya,langsung  baca analisa di paling akhir juga gapapa :D

Nama : Khadijah
Status : 2 kali janda
Usia Dinikahi : 40 tahun
Usia Rasul : 25 tahun
Kondisinya : Pengusaha, Keturunan Bangsawan, memiliki 4 anak dari pernikahan sebelumnya, memiliki 6 anak dari Rasulullah
Alasan dinikahi: Petunjuk Allah, karena dia adalah wanita pertama yang memeluk islam, dan mendukung dakwah Nabi

Nama : Aisyah ra
Status : gadis
Usia dinikahi : 9 tahun (tetapi tinggal serumah dengan Nabi ketika usia 19 tahun)
Usia Rasul : 52 tahun
Kondisinya : Cantik, cerdas, putir Abu Bakar Ash-Shiddiq
Alasannya : petunjuk Allah (lewat mimpinya 3 malam berturut-turut), hikmahnya : Rasulullah mengajarkan tentang kewanitaan kepada Aisyah agar disampaikan kepada para umatnya kelak. Aisyah banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah yang disampaikan pada umat.

Nama : Saudah binti Zum’ah
Status : janda
Usia dinikahi : 70 tahun
Usia Rasul : 52 tahun
Kondisi : Wanita kulit hitam, janda dari sahabat nabi yang menjadi perisai nabi saat perang. Memilih 12 anak dari pernikahan dengan suami pertama
Alasannya : Menjaga keimanan Saudah dari gangguan kaum musyrikin

Nama : Zainab Binti jahsy
Status : Janda
Usia dinikahi : 45 tahun
Usia Rasul : 56 tahun
Kondisi : Mantan zaid bin Harits
Alasan : Perintah Allah bahwa pernikahan harus sekufu, Zainab adalah mantan istri anak angkatnya Rasulullah. Sekaligus menginformasikan bahwa anak angkat tidak bisa dijadikan anak kandung secara nasab. Maka istrinya tetap bukan mahrom untuk ayah angkatnya. Jadi boleh dinikahi.

Nama : Ummu Salamah
Status : Janda
Usia dinikahi : 62 tahun
Usia Rasul : 56 tahun
Kondisi : Putri bibi nabi, seorang janda yang pandi berpidato dan mengajar
Alasan : Perintah Allah untuk membantu dakwah nabi

Nama : Ummu Habibah
Status : Janda
Usia dinikahi : 47 tahun
Usia nabi : 57 tahun
Kondisi : mantan istri Ubaidillah bin Jahsy, cerai karena suaminya pindah agama menjadi nashrani
Alasan : Untuk Menjaga keimanan Ummu Habibah agar tidak murtad

Nama : Juwairiyyah bin Al-harits
Status : Janda
Usia dinikahi : 65 tahun
Usia Nabi : 57 tahun
Kondisi : Tawanan perang yang dinikahi oleh rasulullah, tdk memiliki sanak saudara, dan memiliki 17 anak dari pernikahan yang pertama
Alasan : Petunjuk Allah, memerdekakan perbudakan dan pembebasan dari tawanan dan menjaga ketauhidan

Nama : Shafiyah binti hayyi
Status : 2 kali janda
Usia dinikahi : 53 tahun
Usia Nabi : 58 tahun
Kondisi : Wanita muslimah dari kalangan yahudi bani nadhir, memiliki 10 anak dr pernikahan sebelumnya
Alasan : Rasulullah menjaga keimanan shafiyyah dari boikot orang yahudi

Nama :Maimunah Binti al-harits
Status : Janda
Usia dinikahi : 63 tahun
Usia Nabi : 58 tahun
Kondisi : Mantan istri Abu Ruham bin Abdul Uzza
Alasan : Istri rasulullah dari kalangan yahud bani kinanah. Menikah dengan rasulullah adalah untuk menjaga dan mengmbangkan dakwah di kalangan bani nadhir

Nama : Zainab binti Khuzaimah
Status : Janda
Usia dinikahi : 50 tahun
Usia Nabi : 58 tahun
Kondisi : Seorang janda yng banyak memelihara anak yatim dan org lemah di rumahnya. Mendapat gelar ibu para masakin.
Alasan : Petunjuk allah untuk bersama2 menyantuni anak yatim dan orang lemah..

Nama : Mariyah Al-Qibtiyah
Status : Gadis
Usia dinikahi : 25 tahun
Usia Nabi : 59 tahun
Kondisi : Seorang budak yang dihadiahkan oleh raja muqauqis dari Mesir
Alasan : Menikahi untuk memerdekakan dari kebudakan dan menjaga keimana mariyah

Nama : Hafsah binti umar
Status : Janda
Usia dinikahi : 35 tahun
Usia Nabi :61 tahun
Kondisi : Putri sabahat Umar bin Khattab. Janda dari Khunais bin Huzafah yang meninggal karena perang uhud
Alasan : Petunjuk allah . hikmah : hafsah adalah wanita pertama yang hafal alqura’an. Dinikahi oleh rasulullah agar bisa menjaga keotentikan alquran.


Well.. jadi pingin nyoba menganalisa. Yuk satu-satu kita perhatikan :

1. coba deh dari sekian banyak nama wanita tersebut kita lihat statusnya.
Ternyata dari sekian banyak istri. Rasul hanya menikahi dua wanita berstatus gadis. Yang pertama, Aisyah.. itu pun dinikahi saat belum baligh, dan baru serumah dengan nabi ketika baligh. Dan kedua, gadis Mesir Mariah al-Qibtiyah (25 tahun). Tapi itu pun ketika usia Rasul sudah 59 tahun. (sudah jadi grandfa…).Selebihnya para wanita tersebut adalah janda. Bahkan ada yang sudah janda dua kali. Dan bahkan ada yang janda dengan 10 anak.

2. perhatikan usia saat nabi menikah. Saat pernikahan Rasulullah dengan Khadijah, Rasul menikah di usia 25 tahun. Dan.. kapan Rasul menikah lagi? Yaitu ketika menikah dengan Aisyah di usianya ke 52 tahun. Yup.. ini berarti, Rasulullah menjalani hidup dengan istri pertamanya sekitar 27 tahun (dari usia 25 ke 52), dan menjalani hidup poligaminya hanya 9 tahun (dari 52 ke 63). So.. Rasul lebih lama setia dengan istri pertamanya dari pada hidup berpoligami :) :)

3. oke.. silahkan baca satu-persatu alasan kenapa Rasulullah menikahi wanita-wanita tersebut diatas..?? hm.. padahal logikanya, Rasulullah sebagaimana diceritakan di hadits bahwa
beliau adalah pria yang ganteng lho.. cowok seganteng dan sesoleh Rasulullah, tentunya jadi dambaan perawan-perawan molek di zamannya.. namun, bagaimana pilihan Rasul..?? yang dipilih malah yang janda-janda.. itupun bukan semata pilihan Rasul, tapi perintah Allah swt

4. silahkan lanjutkan analisanya..

sumber : muhammad super leader..super manager.
diposting juga
disini


Hati-Hati Terhadap Cermin 2 Arah di Toilet Umum dan Hotel !

Ketika anda masuk ke toilet umum, kamar hotel, fitting room, resto, salon, spa dll, kebanyakan dari anda yakin bahwa cermin yang menggantung di dinding kelihatannya seperti cermin biasa… Tapi sesungguhnya apa itu memang benar-benar cermin BIASA, atau itu cermin 2 ARAH (orang di belakang cermin itu bisa melihat anda, dan anda tidak dapat melihat mereka), seperti cermin pada ruang interogasi kantor polisi yang sering kita saksikan di film. Banyak kasus dimana orang iseng memasang cermin 2 ARAH di dalam ruang ganti pakaian wanita atau di toilet wanita, terkadang ini ulah nakal OKNUM disitu tanpa sepengetahuan pemilik toko/resto/hotel/salon/spa. 

Sangat sulit mengidentifikasi permukaannya hanya dengan melihatnya saja. Bagaimana menentukan dengan pasti apakah cermin itu adalah cermin BIASA atau cermin 2 ARAH..?? LAKUKAN TEST SEDERHANA or TEST KUKU JARI… Caranya, letakkan ujung kuku anda di atas permukaan cermin : —► Jika ADA jarak (gap) antara kuku dan bayangan kuku anda di cermin… bisa dikatakan itu adalah cermin BIASA… Aman! —► Jika TIDAK ADA jarak (gap), artinya kuku anda langsung menyentuh bayangan kuku anda di cermin… itu adalah cermin 2 ARAH… Tinggalkan ruang itu! 

Cara alternatif adalah dgn menghembuskan hawa panas lewat mulut kita ke cermin tersebut. kalau cerminnya cermin biasa akan terlihat jarak dari uap embun yang ada, kalau g ya cermin tembus pandang Bagaimana kalau di depan kaca 2 arah ditambah 1 lagi kaca sehingga kalau jari ditempelkan ke cermin alhasil seperti cermin biasa (ada jarak antar kuku)..Satu lagi yang perlu diperhatikan adalah adanya kamera mini di hiasan dinding.. 

Cara lain : 1. kaca satu arah biasanya dipasang menyatu dengan tembok 2. bawalah senter, sorot kaca dan liat apa ada pantulan cahaya dibelakang kaca 3. perkatikan warna reflektor kaca, kalo kaca asli bening mengkilat. kalo kaca satu arah agak sedikit buram Ini cara sederhana tapi efektif, anda bisa menyelamatkan diri, anak gadis anda, teman wanita anda dari "perkosaan visual". Banyak wanita tidak menyadari telah menjadi korban, ingat kasus beberapa tahun lalu sekelompok artis direkam aktivitasnya di sebuah toilet studio photo. Meski anda bukan artis, hal ini tetap dapat menjadi alat PEMERASAN dll, teknologi sekarang memudahkan mereka beraksi merekam aktivitas pribadi anda di toilet… dengan HP seharga 500 ribu…!!! Bayangkan kalau itu di-upload di internet via Facebook, Twitter dll. Ingatlah selalu… setiap kali anda melihat cermin di tempat umum tadi… lakukan TEST KUKU JARI…!!!

10 Hal Menarik Tentang Islam Yang Wajib Anda Tahu !

1. Nama "Muhammad" adalah nama yang paling populer di seluruh dunia, dan menempati urutan nomor dua di negara inggris untuk nama bayi laki-laki ( urutan pertama ditempati oleh nama 'Jack' ) 
2. Albania merupakan negara satu-satunya di benua Eropa yang 90% penduduknya beragama Islam 
3. Kata-kata berikut ini diserap dari bahasa Arab : Algebra, Zero, Cotton, Sofa, Rice, Candy, Safron, Balcony, bahkan 'Alcohol' juga berasal dari bahasa Arab, Al-Kuhl, yang mempunyai arti bubuk 
4. Beberapa ayat di dalam Al-Qur'an menggambarkan pentingnya persamaan hak antara pria dan wanita ( secara perhitungan matematik ). Kata "Pria" dan "Wanita" di dalam Al-Qur'an sama-sama berjumlah 24 
5. Tidak ada apa-apa di dalam Ka'bah 
6. Islam merupakan agama yang pertumbuhannya paling cepat di dunia menurut banyak sumber, diperkirakan akan menjadi agama nomor 1 pada tahun 2030 
7. Umat Hindu percaya bahwa di dalam Ka'Bah ada salah satu dari Tuhan mereka yang bernama "Shiva Lingam" 
8. Nabi Muhammad SAW melaksanakan ibadah haji hanya sekali dalam hidupnya 
9. Jikalau sekarang Al-Qur'an dihancurkan, maka versi arab dari Al-Qur'an akan segera di-recover oleh jutaan muslim, yang disebut Huffaz/Hafidz yang telah menghafalkan kata-kata di dalam Al-Qur'an dari mulai awal sampai dengan akhir ayat. 
10. Nama Asli dari kota suci Madinah adalah "YATHRIB"

Terlahir Bersama al-Qur'an

Arrahmah.com Ulama terkenal dari Nigeria pada Senin (14/5/2012) berkumpul di Mushin, Provinsi Lagos, barat daya Nigeria, untuk menyaksikan upacara penamaan seorang bayi. Bayi tersebut bukan bayi biasanya sehingga harus masuk pemberitaan di media, namun bayi yang terlahir pada 7 Mei 2012 tersebut terlahir dengan membawa sebuah Al-Quran kecil di tangannya dari rahim ibunya. Allahu akbar!

Setelah menyampaikan sebuah kultum, seorang ulama Nigeria, Ustadz Abdul Rahman Olanrewaju Ahmed, memberikan nama kepada bayi tersebut dengan nama Abdul Wahab Iyanda Aderemi Irawo. Dalam pemberian nama tersebut, Ustadz Abdul Rahman juga menasihati sang ibu dari jabang bayi tersebut bahwa bayinya bukanlah seorang nabi meskipun ia terlahir dari rahimnya sambil memegang Quran.

Beliau juga menambahkan bahwa hal tersebut merupakan kehendak Allah, untuk mengirim bayi tersebut ke dunia dengan cara yang menakjubkan, yakni terlahir dengan membawa Quran dari rahimnya. Subhanallah!

Ulama lain yang ikut dalam acara tersebut antara lain Syaikh Abdulraman Sulaiman Adangba, Ketua dari Komunitas Nasrulifathi Ustadz Alhaji Abdullahi Akinbode, dan Dr Ramoni Tijani dari Komunitas Islam Alifathiquareeb.

Sebelumnya pada Ahad (13/5), ibu dari sang jabang bayi ini menyatakan diri memeluk Islam setelah melihat bayinya terlahir dengan membawa Quran dari rahimnya. Kini, sang ibu 32 tahun yang dulu bernama Kikelomo Ilori ini kemudian berganti menjadi Sharifat. Hal serupa juga dilakukan oleh nenek sang jabang bayi yang dulu memeluk agama Kristen sekarang menjadi seorang Muslim dan mengganti namanya dengan nama Islami.

Di luar rumah sang jabang bayi, banyak pedangang tumpah ruah menjual berbagai suvenir tentang bayi tersebut, mulai dari kaos, tasbih, dan foto-foto sang jabang bayi yang terlahir membawa Quran tersebut.

Kelahiran sang jabang bayi tersebut hingga saat ini masih mengundang kontroversi, dimana para sekularis menganggap sesuatu yang mustahil bagi seorang bayi terlahir dengan memegang (membawa) Quran dari rahim sang ibu. Namun di lain pihak, banyak yang berpendapat bahwa apa pun bisa terjadi jika Allah berkehendak. Wallahu a'lam bish shawwab. (zilzaal/acehloensayang/arrahmah.com)


30 Bahasan Singkat

Sesungguhnya diantara hikmah dan rahmat Allah atas hambanya adalah disyariatkannya At-tathowwu’ (ibadah tambahan). Dan dijadikan pada ibadah wajib diiringi dengan adanya at-tathowwu’ dari jenis ibadah yang serupa. Hal itu dikarenakan untuk melengkapi kekurangan yang terdapat pada ibadah wajib.
Dan sesungguhnya at-tathowwu’ di dalam ibadah sholat yang paling utama adalah sunnah rawatib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).
Mengingat pentingnya ibadah ini, serta dikerjakannya secara berulang-ulang sebagaimana sholat fardhu, sehingga saya (penulis) ingin menjelaskan sebagian dari hukum-hukum sholat rawatib secara ringkas:
1. Keutamaan Sholat Rawatib
Ummu Habibah radiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang keutamaan sholat sunnah rawatib, dia berkata: saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang sholat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga”. Ummu Habibah berkata: saya tidak pernah meninggalkan sholat sunnah rawatib semenjak mendengar hadits tersebut. ‘Anbasah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah. ‘Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim no. 728)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang sholat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya”. Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim no. 725)
Adapun sholat sunnah sebelum shubuh ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah rawatib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim (tidak berpegian) maupun dalam keadaan safar.
Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata: saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga (sholat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api neraka”. (HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi no. 428, An-Nasa’i no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)
2. Jumlah Sholat Sunnah Rawatib
Hadits Ummu Habibah di atas menjelaskan bahwa jumlah sholat rawatib ada 12 rakaat dan penjelasan hadits 12 rakaat ini diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasa’i, dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada sholat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah ‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh”. (HR. At-Tarmidzi no. 414, An-Nasa’i no. 1794)
3. Surat yang Dibaca pada Sholat Rawatib Qobliyah Subuh
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada sholat sunnah sebelum subuh membaca surat Al Kaafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد).”  (HR. Muslim no. 726)
Dan dari Sa’id bin Yasar, bahwasannya Ibnu Abbas mengkhabarkan kepadanya: “Sesungguhnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada sholat sunnah sebelum subuh dirakaat pertamanya membaca: (قولوا آمنا بالله وما أنزل إلينا) (QS. Al-Baqarah: 136), dan dirakaat keduanya membaca: (آمنا بالله واشهد بأنا مسلمون) (QS. Ali Imron: 52). (HR. Muslim no. 727)
4. Surat yang Dibaca pada Sholat Rawatib Ba’diyah Maghrib
Dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anha, dia berkata: Saya sering mendengar Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membaca surat pada sholat sunnah sesudah maghrib:” surat Al Kafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد). (HR. At-Tarmidzi no. 431, berkata Al-Albani: derajat hadits ini hasan shohih, Ibnu Majah no. 1166)
5. Apakah Sholat Rawatib 4 Rakaat Qobiyah Dzuhur Dikerjakan dengan Sekali Salam atau Dua Kali Salam?
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sunnah Rawatib terdapat di dalamnya salam, seseorang yang sholat rawatib empat rakaat maka dengan dua salam bukan satu salam, karena sesungguhnya nabi bersabda: “Sholat (sunnah) di waktu malam dan siang dikerjakan dua rakaat salam dua rakaat salam”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/288)
6. Apakah Pada Sholat Ashar Terdapat Rawatib?
As-Syaikh Muammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada sunnah rawatib sebelum dan sesudah sholat ashar, namun disunnahkan sholat mutlak sebelum sholat ashar”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/343)
7. Sholat Rawatib Qobliyah Jum’at
As-Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz rahimahullah berkata: “Tidak ada sunnah rawatib sebelum sholat jum’at berdasarkan pendapat yang terkuat di antara dua pendapat ulama’. Akan tetapi disyari’atkan bagi kaum muslimin yang masuk masjid agar mengerjakan sholat beberapa rakaat semampunya” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 12/386&387)
8. Sholat Rawatib Ba’diyah Jum’at
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan sholat jum’at, maka sholatlah sesudahnya empat rakaat”. (HR. Muslim no. 881)
As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun sesudah sholat jum’at, maka terdapat sunnah rawatib sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaat” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387)
9. Sholat Rawatib Dalam Keadaan Safar
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam didalam safar senantiasa mengerjakan sholat sunnah rawatib sebelum shubuh dan sholat sunnah witir dikarenakan dua sholat sunnah ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah, dan tidak ada riwayat bahwasannya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan sholat sunnah selain keduanya”. (Zaadul Ma’ad 1/315)
As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: “Disyariatkan ketika safar meninggalkan sholat rawatib kecuali sholat witir dan rawatib sebelum subuh”. (Majmu’ fatawa 11/390)
10. Tempat Mengerjakan Sholat Rawatib
Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah di rumah-rumah kalian dari sholat-sholat dan jangan jadikan rumah kalian bagai kuburan”. (HR. Bukhori no. 1187, Muslim no. 777)
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sudah seyogyanya bagi seseorang untuk mengerjakan sholat rawatib di rumahnya…. meskipun di Mekkah dan Madinah sekalipun maka lebih utama dikerjakan dirumah dari pada di masjid Al-Haram maupun masjid An-Nabawi; karena saat nabi shallallahu a’alihi wasallam bersabda sementara beliau berada di Madinah….. Ironisnya manusia sekarang lebih mengutamakan melakukan sholat sunnah rawatib di masjidil haram, dan ini termasuk bagian dari kebodohan”. (Syarh Riyadhus Sholihin 3/295)
11. Waktu Mengerjakan Sholat Rawatib
Ibnu Qudamah berkata: “Setiap sunnah rawatib qobliyah maka waktunya dimulai dari masuknya waktu sholat fardhu hingga sholat fardhu dikerjakan, dan sholat rawatib ba’diyah maka waktunya dimulai dari selesainya sholat fardhu hingga berakhirnya waktu sholat fardhu tersebut “. (Al-Mughni 2/544)
12. Mengganti (mengqodho’) Sholat Rawatib
Dari Anas radiyallahu ‘anhu dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang lupa akan sholatnya maka sholatlah ketika dia ingat, tidak ada tebusan kecuali hal itu”. (HR. Bukhori no. 597, Muslim no. 680)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan hadits ini meliputi sholat fardhu, sholat malam, witir, dan sunnah rawatib”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 23/90)
13. Mengqodho’ Sholat Rawatib Di Waktu yang Terlarang
Ibnu Qoyyim berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengqodho’ sholat ba’diyah dzuhur setelah ashar, dan terkadang melakukannya terus-menerus, karena apabila beliau melakukan amalan selalu melanggengkannya. Hukum mengqodho’ diwaktu-waktu terlarang bersifat umum bagi nabi dan umatnya, adapun dilakukan terus-menerus pada waktu terlarang merupakan kekhususan nabi”. (Zaadul Ma’ad  1/308)
14. Waktu Mengqodho’ Sholat Rawatib Sebelum Subuh
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang belum mengerjakan dua rakaat sebelum sholat subuh, maka sholatlah setelah matahari terbit”. (At-Tirmdzi 423, dan dishahihkan oleh Al-albani)
Dan dari Muhammad bin Ibrahim dari kakeknya Qois, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar rumah mendatangi sholat kemudian qomat ditegakkan dan sholat subuh dikerjakan hingga selesai, kemudian nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpaling menghadap ma’mum, maka beliau mendapati saya sedang mengerjakan sholat, lalu bersabda: “Sebentar wahai Qois apakah ada sholat subuh dua kali?”. Maka saya berkata: Wahai rasulullah sungguh saya belum mengerjakan sholat sebelum subuh, rasulullah bersabda: “Maka tidak mengapa”. (HR. At-Tirmidzi). Adapun pada Abu Dawud dengan lafadz: “Maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diam (terhadap yang dilakukan Qois)”. (HR. At-tirmidzi no. 422, Abu Dawud no. 1267, dan Al-Albani menshahihkannya)
As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang masuk masjid mendapatkan jama’ah sedang sholat subuh, maka sholatlah bersama mereka. Baginya dapat mengerjakan sholat dua rakaat sebelum subuh setelah selesai sholat subuh, tetapi yang lebih utama adalah mengakhirkan sampai matahari naik setinggi tombak” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muammad bin Ibrahim 2/259 dan 260)
15. Jika Sholat Subuh Bersama Jama’ah Terlewatkan, Apakah Mengerjakan Sholat Rawatib Terlebih Dahulu atau Sholat Subuh?
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sholat rawatib didahulukan atas sholat fardhu (subuh), karena sholat rawatib qobliyah subuh itu sebelum sholat subuh, meskipun orang-orang telah keluar selesai sholat berjama’ah dari masjid” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsatimin 14/298)
16. Pengurutan Ketika Mengqodho’
As-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila didalam sholat itu terdapat rawatib qobliyah dan ba’diyah, dan sholat rawatib qobliyahnya terlewatkan, maka yang dikerjakan lebih dahulu adalah ba’diyah kemudian qobliyah, contoh: Seseorang masuk masjid yang belum mengerjakan sholat rawatib qobliyah mendapati imam sedang mengerjakan sholat dzuhur, maka apabila sholat dzuhur telah selesai, yang pertamakali dikerjakan adalah sholat rawatib ba’diyah dua rakaat, kemudian empat rakaat qobliyah”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/283)
17. Mengqodho’ Sholat Rawatib yang Banyak Terlewatkan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Diperbolehkan mengqodho’ sholat rawatib dan selainnya, karena merupakan sholat sunnah yang sangat dianjurkan (muakkadah)… kemudian jika sholat yang terlewatkan sangat banyak, maka yang utama adalah mencukupkan diri mengerjakan yang wajib (fardhu), karena mendahulukan untuk menghilangkan dosa adalah perkara yang utama, sebagaimana “Ketika rasulullah mengerjakan empat sholat fardhu yang tertinggal pada perang Khondaq, beliau mengqodho’nya secara berturut-turut”. Dan tidak ada riwayat bahwasannya rasulullah mengerjakan sholat rawatib diantara sholat-sholat fardhu tersebut.…. Dan jika hanya satu atau dua sholat yang terlewatkan, maka yang utama adalah mengerjakan semuanya sebagaimana perbuatan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat sholat subuh terlewatkan, maka beliau mengqodho’nya bersama sholat rawatib”. (Syarh Al-’Umdah, hal. 238)
18. Menggabungkan Sholat-sholat Rawatib, Tahiyatul Masjid, dan Sunnah Wudhu’
As-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata: “Apabila seseorang masuk masjid diwaktu sholat rawatib, maka ia bisa mengerjakan sholat dua rakaat dengan niat sholat rawatib dan tahiyatul masjid, dengan demikian tertunailah dengan mendapatkan keutamaan keduanya. Dan demikian juga sholat sunnah wudhu’ bisa digabungkan dengan keduanya (sholat rawatib dan tahiyatul masjid), atau digabungkan dengan salah satu dari keduanya”. (Al-Qawaid Wal-Ushul Al-Jami’ah, hal. 75)
19. Menggabungkan Sholat Sebelum Subuh dan Sholat Duha Pada Waktu Duha
As-Syaikh Muhammad Bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Seseorang yang sholat qobliyah subuhnya terlewatkan sampai matahari terbit, dan waktu sholat dhuha tiba. Maka pada keadaan ini, sholat rawatib subuh tidak terhitung sebagai sholat dhuha, dan sholat dhuha juga tidak terhitung sebagai sholat rawatib subuh, dan tidak boleh juga menggabungkan keduanya dalam satu niat. Karena sholat dhuha itu tersendiri dan sholat rawatib subuh pun juga demikian, sehingga tidaklah salah satu dari keduanya terhitung (dianggap) sebagai yang lainnya. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 20/13)
20. Menggabungkan Sholat Rawatib dengan Sholat Istikhorah
Dari Jabir bin Abdullah radiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kami sholat istikhorah ketika menghadapi permasalahan sebagaimana mengajarkan kami surat-surat dari Al-Qur’an”, kemudian beliau bersabda: “Apabila seseorang dari kalian mendapatkan permasalahan, maka sholatlah dua rakaat dari selain sholat fardhu…” (HR. Bukhori no. 1166)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Jika seseorang berniat sholat rawatib tertentu digabungkan dengan sholat istikhorah maka terhitung sebagai pahala (boleh), tetapi berbeda jika tidak diniatkan”. (Fathul Bari 11/189)
21. Sholat Rawatib Ketika Iqomah Sholat Fardhu Telah Dikumandangkan
Dari Abu Huroiroh radiyallahu ‘anhu, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu”. (HR. Muslim bi As-syarh An-Nawawi 5/222)
An-Nawawi berkata: “Hadits ini terdapat larangan yang jelas dari mengerjakan sholat sunnah setelah iqomah sholat dikumandangkan sekalipun sholat rawatib seperti rawatib subuh, dzuhur, ashar dan selainnya” (Al-Majmu’ 3/378)
22. Memutus Sholat Rawatib Ketika Sholat Fardhu ditegakkan
As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Apabila sholat telah ditegakkan dan ada sebagian jama’ah sedang melaksanakan sholat tahiyatul masjid atau sholat rawatib, maka disyari’atkan baginya untuk memutus sholatnya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan sholat fardhu, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu..”, akantetapi seandainya sholat telah ditegakkan dan seseorang sedang berada pada posisi rukuk dirakaat yang kedua, maka tidak ada halangan bagi dia untuk menyelesaikan sholatnya. Karena sholatnya segera berakhir pada saat sholat fardhu baru terlaksana kurang dari satu rakaat”. (Majmu’ Fatawa 11/392 dan 393)
23. Apabila Mengetahui Sholat Fardhu Akan Segera Ditegakkan, Apakah Disyari’atkan Mengerjakan Sholat Rawatib?
As-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sudah seharusnya (mengenai hal ini) dikatakan: “Sesungguhnya tidak dianjurkan mengerjakan sholat rawatib diatas keyakinan yang kuat bahwasannya sholat fardhu akan terlewatkan dengan mengerjakannya. Bahkan meninggalkannya (sholat rawatib) karena mengetahui akan ditegakkan sholat bersama imam dan menjawab adzan (iqomah) adalah perkara yang disyari’atkan. Karena menjaga sholat fardhu dengan waktu-waktunya lebih utama daripada sholat sunnah rawatib yang bisa dimungkinkan untuk diqodho’”. (Syarh Al-’Umdah, hal. 609)
24. Mengangkat Kedua Tangan Untuk Berdo’a Setelah Menunaikan Sholat Rawatib
As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Sholat Rawatib: Saya tidak mengetahui adanya larangan dari mengangkat kedua tangan setelah mengerjakannya untuk berdo’a, dikarenakan beramal dengan keumuman dalil (akan disyari’atkan mengangkat tangan ketika berdo’a). Akan tetapi lebih utama untuk tidak melakukannya terus-menerus dalam hal itu (mengangkat tangan), karena tidaklah ada riwayat yang menyebutkan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan demikian, seandainya beliau melakukannya setiap selesai sholat rawatib pasti akan ada riwayat yang dinisbahkan kepada beliau. Padahal para sahabat meriwayatkan seluruh perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan rasulullah baik ketika safar maupun tidak. Bahkan seluruh kehidupan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radiyallahu ‘anhum tersampaikan”. (Arkanul Islam, hal. 171)
25. Kapan Sholat Rawatib Ketika Sholat Fardhu DiJama’?
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sholat rawatib dikerjakan setelah kedua sholat fardhu dijama’ dan tidak boleh dilakukan di antara keduanya. Dan demikian juga sholat rawatib qobliyah dzuhur dikerjakan sebelum kedua sholat fardhu dijama’”. (Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, 9/31)
26. Apakah Mengerjakan Sholat Rawatib Atau Mendengarkan Nasihat?
Dewan Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Saudi: “Disyariatkan bagi kaum muslimin jika mendapatkan nasihat (kultum) setelah sholat fardhu hendaknya mendengarkannya, kemudian setelahnya ia mengerjakan sholat rawatib seperti ba’diyah dzuhur, maghbrib dan ‘isya” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah LilBuhuts Al-’Alamiyah Wal-Ifta’, 7/234)
27. Mendahulukan Menyempurnakan Dzikir-dzikir setelah Sholat Fardhu Sebelum Menunaikan Sholat Rawatib
As-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya: “Apabila saya mengerjakan sholat jenazah setelah maghrib, apakah saya langsung mengerjakan sholat rawatib setelah selesai sholat jenazah ataukah menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian sholat rawatib?
Jawaban beliau rahimahullah: “Yang lebih utama adalah duduk untuk menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian menunaikan sholat rawatib. Maka perkara ini disyariatkan baik ada atau tidaknya sholat jenazah. Maka dzikir-dzikir yang ada setelah sholat fardhu merupakan sunnah yang selayaknya untuk dijaga dan tidak sepantasnya ditinggalkan. Maka jika anda memutus dzikir tersebut karena menunaikan sholat jenazah, maka setelah itu hendaknya menyempurnakan dzikirnya ditempat anda berada, kemudian mengerjakan sholat rawatib yaitu sholat ba’diyah. Hal ini mencakup rawatib ba’diyah dzuhur, maghrib maupun ‘isya dengan mengakhirkan sholat rawatib setelah berdzikir”. (Al-Qoul Al-Mubin fii Ma’rifati Ma Yahummu Al-Mushollin, hal. 471)
28. Tersibukkan Dengan Memuliakan Tamu Dari Meninggalkan Sholat Rawatib
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Pada dasarnya seseorang terkadang mengerjakan amal yang kurang afdhol (utama) kemudian melakukan yang lebih afdhol (yang semestinya didahulukan) dengan adanya sebab. Maka seandainya seseorang tersibukkan dengan memuliakan tamu di saat adanya sholat rawatib, maka memuliakan tamu didahulukan daripada mengerjakan sholat rawatib”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin 16/176)
29. Sholatnya Seorang Pekerja Setelah Sholat Fardhu dengan Rawatib Maupun Sholat Sunnah lainnya.
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Adapun sholat sunnah setelah sholat fardhu yang bukan rawatib maka tidak boleh. Karena waktu yang digunakan saat itu merupakan bagian dari waktu kerja semisal aqad menyewa dan pekerjaan lain. Adapun melakukan sholat rawatib (ba’da sholat fardhu), maka tidak mengapa. Karena itu merupakan hal yang biasa dilakukan dan masih dimaklumi (dibolehkan) oleh atasannya.
30. Apakah Meninggalkan Sholat Rawatib Termasuk Bentuk Kefasikan?
As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Perkataan sebagian ulama’: (Sesungguhnya meninggalkan sholat rawatib termasuk fasiq), merupakan perkataan yang kurang baik, bahkan tidak benar. Karena sholat rawatib itu adalah nafilah (sunnah). Maka barangsiapa yang menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat tidaklah dikatakan fasik bahkan dia adalah seorang mukmin yang baik lagi adil. Dan demikian juga sebagian perkataan Fuqoha’: (Sesungguhnya menjaga sholat rawatib merupakan bagian dari syarat adil dalam persaksian), maka ini adalah perkataan yang lemah. Karena setiap orang yang menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat maka ia adalah orang yang adil lagi tsiqoh. Akantetapi dari sifat seorang mukmin yang sempurna selayaknya bersegera (bersemangat) untuk mengerjakan sholat rawatib dan perkara-perkara baik lainnya yang sangat banyak dan berlomba-lomba untuk mengerjakannya”. (Majmu’ Fatawa 11/382)
(Yang dimaksud adalah artikel tersebut: http://fdawj.atspace.org/awwb/th2/14.htm (pen.))
Faedah:
Ibmu Qoyyim rahimahullah berkata: “Terdapat kumpulan sholat-sholat dari tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehari semalam sebanyak 40 rakaat, yaitu dengan menjaga 17 rakaat dari sholat fardhu, 10 rakaat atau 12 rakaat dari sholat rawatib, 11 rakaat atau 13 rakaat sholat malam, maka keseluruhannya adalah 40 rakaat. Adapun tambahan sholat selain yang tersebutkan bukanlah sholat rawatib…..maka sudah seharusnyalah bagi seorang hamba untuk senantiasa menegakkan terus-menerus tuntunan ini selamanya hingga menjumpai ajal (maut). Sehingga adakah yang lebih cepat terkabulkannya do’a dan tersegeranya dibukakan pintu bagi orang yang mengetuk sehari semalam sebanyak 40 kali? Allah-lah tempat meminta pertolongan”. (Zadul Ma’ad 1/327)
Lembaran singkat ini saya ringkas dari sebuah buku yang saya tulis sendiri berjudul “Hukum-hukum Sholat Sunnah Rawatib”.
Dan sholawat serta salam kepada nabi kita muhammad shallalllahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya serta para sahabatnya. Amiin
Ummul Hamaam, 1 Ramadhan 1431 H
Penulis: As-Syaikh Abdullah bin Za’li Al-’Anziy
Sumber: Buletin Darul Qosim (www.dar-alqassem.com)
Penerjemah: Abu Ahmad Meilana Dharma Putra
Muroja’ah: Al-Ustadz Abu Raihana, MA.

Bolehkah Menggabungkan Niat dalam Sholat

Apakah boleh niat shalat sunnah fajar digabung dengan shalat tahiyatul masjid?

Jawab:
Ya, boleh dan sah. Para ulama telah menerangkan masalah ini. Kami nukilkan di sini keterangan dua imam fiqih yang merupakan guru dan murid, yaitu al-Faqih as-Sa’di dan muridnya, al-Faqih Ibnu ‘Utsaimin, rahimahumallah.
Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang masuk masjid dan melaksanakan shalat dengan niat shalat sunnah rawatib [1] semata, gugurluh dengannya tuntutan shalat tahiyatul masjid [2]. Ia dianggap telah melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya:
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaknya dia shalah dua rakaat sebelum duduk.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu)
Hal ini semisal dengan seorang yang masuk masjid dan mendapati imam sedang shalat wajib, lalu ia pun ikut shalat berjamaah bersamanya. Gugurlah dengannya tuntutan shalat tahiyatul masjid atasnya.
Bisa juga ia shalat tahiyatul masjid dulu kemudian shalat sunnah rawatib. Ini juga boleh, tetapi mungkin saja kekhawatiran akan dikumandangkannya iqamat menghalangi seseorang melakukannya.
Bisa pula ia meniatkan shalat sunnah rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus.” [3]
Hal ini masuk dalam kaidah fiqih yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya al-’Allamah as-Sa’di dalam kitab al-Qawa’id wal Ushul al-Jami’ah wal Furuq wat Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah, “Jika terkumpul dua ibadah yang sejenis, gerakan-gerakannya pun melebur jadi satu, dan dicukupkan dengan salah satunya apabila tujuannya sama. Ini adalah nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemudahan dari-Nya bahwa satu amalan mewakili beberapa amalan. Maka dari itu, barangsiapa masuk masjid di waktu pelaksanaan shalat sunnah rawatib lalu ia shalat dua rakaat dengan meniatkan sunnah rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus, ia pun mendapatkan keutamaan kedua ibadah tersebut.”
Ibnu ‘Utsaimin berkata pada ta’liq/syarah beliau terhadap kitab al-Qawa’id wal Ushul al-Jami’ah [4], “Contoh-contoh yang disebutkan penulis rahimahullah, seseorang masuk ke dalam masjid dalam keadaan belum shalat sunnah rawatib. Ini pada shalat lima waktu yang mana? Shalat zhuhur dan shalat subuh. Dia masuk masjid setelah adzan dalam keadaan baru saja berwudhu, sehingga di sini dia dituntut melaksanakan shalat sunnah wudhu, tahiyatul masjid, dan sunnah rawatib. Apakah jika dia shalat dua rakaat saja mencukupi untuk semuanya? Jawabannya, ya. Sebab, tujuannya sama, yaitu melaksanakan shalat dua rakaat setelah wudhu, dua rakaat saat masuk masjid, dan dua rakaat rawatib (tujuan ini seluruhnya tercapai). Di sini kami katakan, ‘Boleh jadi, dia meniatkan ibadah-ibadah ini seluruhnya sehingga dia mendapatkan pahala seluruh ibadah tersebut. Bisa jadi pula, dia meniatkan salah satunya saja maka tinjauan rinciannya adalah sebagai berikut:
- Jika dia meniatkan sunnah rawatib saja, hal itu mewakili lainnya (sunnah tahiyatul masjid dan sunnah wudhu).
- Jika dia meniatkan sunnah wudhu [5], hal itu mewakili dari sunnah wudhu dan tahiyatul masjid, karena tujuan dari keduanya tercapai. Namun, tidak mewakili sunnah rawatib, karena tujuan yang diinginkan darinya adalah terlaksananya dua rakaat sebelum shalat wajib secara tersendiri (sedangkan di sini tidak diniatkan).”
Wallahu a’lam, walhamdulillah.
Catatan kaki:
[1] Shalat sunnah yang mengikuti shalat wajib, yang dalam hal ini sunnah sebelum shalat subuh dan shalat zhuhur.
[2] Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikram.
[3] Rekaman Syarah Bulughul Maram (Syarah Hadits Abu Sa’id al-Khudri pada kitab ash-Shalat Bab al-Mawaqit).
[4] Hlm. 168-169, cet. Maktabah as-Sunnah.
[5] Atau sunnah tahiyatul masjid.
Sumber: Majalah Asy Syariah, no. 69/VI/1432 H/2011, hal. 77-78.

Naskah injil yang ditemukan di Turki

Sebuah media di Timur Tengah Alarabiya melaporkan bahwa  pemerintah Turki akan menerjemahkan alkitab berusia 1.500 tahun.
Injil kuno yang menyebut kerasulan Muhammad SAW itu memang sempat mengundang perhatian dunia. Selain menyebut akan datangnya Nabi Muhammad, Injil itu juga menyebut bahwa Yesus adalah manusia fana dan tak pernah disalib.
Injil Barnabas yang di percaya para analis sebagai tambahan dari kitab-kitab injil asli seperti Markus, Matius, Lukas, dan Yohanes menarik perhatian awal tahun ini. Dalam kitab Yesus telah meramalkan kedatangan Nabi Muhammad.
Pada Februari lalu, Vatikan secara resmi telah meminta untuk melihat alkitab yang ditemukan Turki selama operasi penyelundupan pada tahun 2000. Pekan ini kutipan dari dokumen asli tersebut telah di terjemahkan. Dokumen yang ditulis dengan bahasa Syriac dialek Aram tersebut menyangkal Ketuhanan Yesus.
Laporan sebuah majalah online Y-Jesus yang berbasis di Amerika Serikat dalam analisisnya mengenai Injil Barnabas mengungkapkan, teks dokumen secara efektif menyangkal keilahian Yesus dan menolak konsep trinitas, kepercayaan kristen yang mendefinisikan Allah dalam tiga pribadi, Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
Laporan itu juga menyatakan dalam Injil Barnabas, Yudas Iskariot disebut sebagai orang yang mati disalib dan bukan Yesus. Sementara dalam Perjanjian Baru, Yudas disebut mengkhianati Yesus.
Pernyataan dari laporan kajian terhadap Injil Barnabas tersebut menantang pesan Kristen selama ini. Pesan selama ini, kematian Yesus dikatakan sebagai pengorbanan Juru Selamat bagi dosa-dosa Kristen dan kebangkitanya sebagai harapan kehidupan kekal.
Pernyataan Injil Barnabas mendukung keyakinan Islam bahwa penyaliban Yesus tidak pernah terjadi. St Barnabas secara tradisional diidentifikasikan sebagai pendiri Gereja Siprus. Ia adalah orang Kristen pertama yang dianggap sebagai rasul bagi umat Kristen.
Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Turki, Ertugrul Gunay, mengatakan, teks dari Injil Barnabas tersebut dilaporkan bernilai sekitar 22 juta dolar.
"Sejalan dengan keyakinan Islam, Injil memperlakukan Yesus sebagai manusia bukan Tuhan. Ini menolak ide dari tritunggal kudus dan penyaliban. Serta ramalan Yesus akan kedatangan Nabi Muhammad," Kata Gunay seperti dilaporkan dalam salah satu surat kabar setempat.

Saat ini injil dijaga ketat oleh pihak berwenang Turki sebelum diserahkan pada Museum Etnografi Ankara. Rencananya teks asli injil tersebut akan dipamerkan di museum.
Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Gita Amanda

Hukum Hadiah dan Gratifikasi

Pertanyaan :
Akhir-akhir ini masyarakat membicarakan uang yang diberikan kepada pegawai negri di luar gaji resmi, atau lebih sering disebut dengan grafitikasi. Dalam undang-undang negara pegawai yang menerima gartifikasi dinyatakan bersalah dan dikatagorikan menerima suap kecuali kalau dilaporkan kepada lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ). Bagaimana pandangan Islam terhadap gratifikasi atau hadiah pegawai ini ?  
Jawab :
Pengertian Hadiah Pegawai (Gratifikasi )
Hadiah Pegawai atau sering disebut dengan Gartifikasi adalah uang hadiah yang diberikan pada pegawai di luar gaji yang yang telah ditentukan.[1]
Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Hukum Hadiah Pegawai (gratifikasi )
Hadiah Pegawai (gratifikasi ) hukumnya haram berdasarkan hadist Abu Humaid as-Sa’idi di bawah ini :
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
Dari Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau bersabda : " Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah ? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat tangan-nya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Allah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali. “ [2]  
Berkata Ibnu Abdul Barr [3] : “ Hadist di atas menunjukkan bahwa uang yang diambilnya tersebut adalah ghulul ( barang curian dari harta rampasan perang ) dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu “ [4] 
Di dalam kitab Syarhu as-Sunnah, Imam al-Baghawi menjelaskan bahwa hadist Abu Humaid as-Sa’idi di atas menunjukkan bahwa hadiah pegawai, pejabat, dan para hakim adalah haram. Hal itu karena pemberian kepada pegawai (zakat ) tersebut, dimaksudkan agar dia tidak terlalu mempermasalahkan hal-hal yang mestinya menjadi kewajiban sang pemberi, dan bertujuan untuk mengurangi hak-hak orang-orang miskin. Adapun yang diberikan kepada para hakim, agar dia cenderungan kepadanya ketika dalam persidangan. “ [5]
Yang termasuk dalam larangan hadist di atas :
Pertama: Seorang pegawai perusahaan telekomunikasi yang bertugas memperbaiki saluran atau kabel telpun yang terputus atau mengalami gangguan. Dia tidak boleh menerima atau meminta upah tambahan dari kerjanya dari para pelanggan, karena sudah mendapatkan gaji bulanan dari perusahaannya. Jika ia menghambil atau meminta upah lagi hal itu bisa merusak kerjanya, karena dia akan cenderung untuk mendahulukan para pelanggan yang memberikan kepadanya uang lebih, dan membiarkan pelanggan yang memberikan kepadanya uang sedikit atau yang tidak memberikannya sama sekali.
Kedua: Seorang pegawai Departemen Agama yang ditugaskan untuk mengurusi penyewaan tempat tinggal atau asrama jama’ah haji selama di Makka dan Madinah. Dia tidak boleh menyewa tempat tinggal yang lebih murah, dengan tujuan akan mendapatkan uang discount dari penyewaan tersebut yang akan masuk ke kantong pribadinya, karena hal ini akan merugikan jama’ah haji secara umum. Akibat ulah petugas tadi, jama’ah haji tersebut terpaksa tinggal di apartemen-apartemen yang tidak standar dan jauh dari Masjidil Haram.

Ketiga: Seorang pengurus masjid yang ditugaskan untuk membeli kambing kurban dalam jumlah yang banyak pada hari Raya Idul Adha, dia tidak boleh mengambil uang discount dari pembelian tersebut, kecuali harus melaporkan kepada pengurus secara transparan.

Keempat: Seorang petugas Lembaga Zakat ketika mengambil zakat dari masyarakat atau anggota, tidak boleh mengambil uang tambahan dari pembayar zakat, karena dia sudah dapat gaji dari lembaga tersebut, kecuali dia melaporkankan kepada lembaga tersebut bahwa dia diberi uang tambahan, apakah tambahan itu akan diambil lembaga untuk kepentingan umat atau diberikan kepada petugas tersebut sebagai tambahan gaji, maka yang menentukan adalah aturan dalam lembaga tersebut.
Kelima: Seorang pengurus sebuah arisan yang sudah mendapatkan gaji tetap dari peserta arisan, ketika membelikan sepeda motor untuk salah satu peserta yang mendapatkan undian, maka dia tidak boleh mengambil discount dari pembelian tersebut, dan harus dilaporkan kepada seluruh peserta.
Keenam: Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang yang masalahnya sedang dia tangani, karena hal itu akan mempengaruhi di dalam keputusan hukum.
Ketujuh: Seorang petugas pajak, tidak boleh menerima hadiah dari para pembayar pajak, karena hal itu akan menyebabkannya tidak disiplin di dalam menjalankan tugasnya, dan tidak terlalu ketat di dalam menghitung kewajiban pembayar, karena sudah mendapatkan hadiah darinya.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alai wassalam mengirim Muadz bin Jabal ke Yaman, kemudian pada pemerintahaan Abu Bakar , beliau mengirim Umar pada musim haji ke Mekkah. Ketika sedang di Arafah Umar bertemu dengan Muadz bin Jabal yang datang dari Yaman membawa budak-budak.
Umar bertanya kepadanya: “Itu budak-budak milik siapa ? “ Muadz menjawab : “ Sebagian milik Abu Bakar dan sebagian lagi milikku “. Umar berkata : “ Sebaiknya kamu serahkan semua budak itu kepada Abu Bakar, setelah itu jika beliau memberikan kepadamu, maka itu hakmu, tetapi jika beliau mengambilnya semuanya, maka itu adalah hak beliau ( sebagai pemimpin ).” Muadz berkata : “ Kenapa saya hartus menyerahkan semuanya kepada Abu Bakar, saya tidak akan memberikan hadiah yang diberikan kepadaku.“
Kemudian Muadz pergi ke tempat tinggalnya. Pada pagi hari Muadz ketemu lagi dengan Umar dan mengatakan: "Wahai Umar tadi malam aku bermimpi mau masuk neraka, tiba-tiba kamu datang untuk menyelematkan diriku, makanya sekarang saya taat kepadamu. “ Kemudian Muadz pergi ke Abu Bakar dan berkata : “ Sebagian budak adalah milikmu dan sebagian lain adalah hadiah untukku, tapi saya serahkan kepadamu semuanya.” Kemudian Abu Bakar mengatakan : “ Adapun budak-budak yang dihadiahkan kepadamu, saya kembalikan kepadamu.” [6]  
Atsar di atas menunjukan bahwa jika seorang pegawai di dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hadiah, hendaknya dilaporkan secara transparan kepada lembaga yang mengirimnya. Kemudian apakah lembaga tersebut akan mengijinkannya untuk mengambil hadiah itu atau memintanya untuk kepentingan lembaga, maka ini diserahkan kepada aturan dalam lembaga tersebut.
Dampak Negatif 
Hadiah pegawai (gratifikasi ) ini akan merusak tatanan negara secara keseluruhan dan akan mengganggu kerja pegawai, serta mencabut rasa amanah dari diri mereka. Dampak negatif tersebut bisa dirinci sebagai berikut :
1. Sang pegawai akan lebih cenderung dan lebih senang untuk melayani orang yang memberikan kepadanya hadiah. Sebaliknya dia malas untuk melayani orang-orang yang tidak memberikan kepadanya hadiah, padahal semua konsumen mempunyai hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proposional, karena pegawai tersebut sudah mendapatkan gaji secara rutin dari perusahaan yang mengirimnya.
2. Sang pegawai ketika mendapatkan hadiah dari salah seorang konsumen, mengakibatkan dia bekerja tidak profesional lagi. Dia merasa tidak mewakili perusahaan yang mengirimnya, tetapi merasa bahwa dia bekerja untuk dirinya sendiri.
3. Si pegawai ketika bekerja selalu dalam keadaan mengharap-harap hadiah dari konsumen. Hal ini merupakan kebiasaan buruk yang harus dihilangkan, karena Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga harga diri dan menjauhi dari mengharap apa yang ada di tangan orang lain.
Islam juga mengharamkan umatnya untuk meminta-minta kecuali dalam keadaan darurat. Pegawai yang meminta hadiah dari konsumen yang sebenarnya bukan haknya termasuk dalam katogori meminta-minta yang dilarang dalam Islam.
Sebagian ulama membolehkan untuk memberikan hadiah atau uang tambahan kepada pegawai bawahan yang miskin dan keadaannya sangat memprihatinkan, jika hal itu tidak mempengaruhi kerjanya dan tidak berdampak kepada instansi atau lembaga yang mengutusnya, umpamanya dengan memberikan kepadanya sesuatu setelah selesai bekerja dan dia tidak lagi membutuhkan pegawai tersebut.
Maka, sebaiknya dipisahkan antara pemberian hadiah karena pekerjaan dengan pemberian hadiah karena faktor lain, seperti ingin membantunya karena dia miskin atau karena dia sedang sakit dan membutuhkan uang. Walaupun demikian, sebaiknya jika seseorang ingin membantunya hendaknya memberikannya di waktu lain dan pada kesempatan yang berbeda, supaya menjadia lebih jelas bahwa dia memberikan hadiah itu semata-mata faktor kemanusiaan, bukan karena pekerjaannya. Itupun sebaiknya dihindari sebisa mungkin dan janganlah menjadi sebuah kebiasaan, demi menjaga diri kita dari sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Wallahu A’lam.
oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah

 

NETWORKEDBLOGS

MITRA LINK

WIDGEO

    blog-jasri.blogspot.com-Google pagerank,alexa rank,Competitor

TUKAR LINK

SAHABAT

al-Ilmu Naafi' © 2012 | Template By Jasriman Sukri