Nyanyian dan Musik dalam Pandangan Islam

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang tidak berguna’,  “Dia -demi Allah- adalah nyanyian.”Dalam riwayat lain beliau berkata,  “Itu adalah nyanyian, demin yang tidak ada sembahan yang berhak selain-Nya,” beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.
Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangan sahabat. Dan dari kalangan tabi’in: Ikrimah, Said bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya. (Lihat selengkapnya dalam Tafsir Ibnu Katsir: 3/460)
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)
Kalimat ‘akan menghalalkan’ menunjukkan bahwa keempat hal ini asalnya adalah haram, lalu mereka menghalalkannya.
Lihat pembahasan lengkap mengenai keshahihan hadits ini serta sanggahan bagi mereka yang menyatakannya sebagai hadits yang lemah, di dalam kitab Fath Al-Bari: 10/52 karya Al-Hafizh dan kitab Tahrim Alat Ath-Tharb karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
Penjelasan ringkas:
Benarkah Musik,Lagu,Nyanyian itu Haram? [Hukum Musik]
Nyanyian secara mutlak adalah hal yang diharamkan, baik disertai dengan musik maupun tanpa alat musik, baik liriknya berbau maksiat maupun yang sifatnya religi (nasyid).
Hal itu karena dalil-dalil di atas bersifat umum dan tidak ada satupun dalil yang mengecualikan nasyid atau nyanyian tanpa musik.
Jadi nyanyian dan musik ini adalah dua hal yang mempunyai hukum tersendiri.
Surah Luqman di atas mengharamkan nyanyian, sementara hadits di atas mengharamkan alat musik. Jadi sebagaimana musik tanpa nyanyian itu haram, maka demikian pula nyanyian tanpa musik juga haram, karena keduanya mempunyai dalil tersendiri yang mengharamkannya.
Sebagai pelengkap, berikut kami membawakan beberapa ucapan dari keempat mazhab mengenai haramnya musik dan nyanyian:
A.    Al-Hanafiah.
Abu Hanifah rahimahullah berkata,
“Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama.” (Ruh Al-Ma’ani: 21/67 karya Al-Alusi)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata,
“Abu Hanifah membenci nyanyian dan menghukumi perbuatan mendengar nyanyian adalah dosa.” (Talbis Iblis hal. 282 karya Ibnu Al-Jauzi)
B.    Al-Malikiah
Ishaq bin Isa Ath-Thabba’ berkata,
“Aku bertanya kepada Malik bin Anas mengenai nyanyian yang dilakukan oleh sebagian penduduk Madinah. Maka beliau menjawab,
“Tidak ada yang melakukukan hal itu (menyanyi) di negeri kami ini kecuali orang-orang yang fasik.” (Riwayat Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Munkar hal. 142, Ibnu Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 282, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 98)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata,
“Adapun Malik bin Anas, maka beliau telah melarang dari menyanyi dan mendengarkan nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua penduduk Madinah.” (Talbis Iblis hal. 282)
C.    Asy-Syafi’iyah.
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
“Aku mendapati di Iraq sesuatu yang bernama taghbir, yang dimunculkan oleh orang-orang zindiq guna menghalangi orang-orang dari membaca AL-Qur`an.” (Riwayat Abu Nuaim dalam Al-Hilyah: 9/146 dan Ibnu Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 283 dengan sanad yang shahih)
Taghbir adalah kumpulan bait syair yang berisi anjuran untuk zuhud terhadap dunia, yang dilantunkan oleh seorang penyanyi sementara yang hadir memukul rebana mengiringinya.
Kami katakan:
Kalau lirik taghbir ini seperti itu (anjuran zuhur terhadap dunia) dan hanya diiringi dengan satu alat musik sederhana, tapi tetap saja dibenci oleh Imam Asy-Syafi’i, maka bagaimana lagi kira-kira jika beliau melihat nasyid yang ada sekarang, apalagi jika melihat nyanyian non religi sekarang?!
Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah berkata mengomentari ucapan Asy-Syafi’i di atas,
“Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i bahwa taghbir ini dimunculkan oleh orang-orang zindiq adalah ucapan dari seorang imam yang mengetahui betul tentang landasan-landasan Islam. Karena mendengar taghbir ini, pada dasarnya tidak ada yang senang dan tidak ada yang mengajak untuk mendengarnya kecuali orang yang tertuduh sebagai zindiq.” (Majmu’ Al-Fatawa: 11/507)
Ibnu Al-Jauzi berkata,
“Murid-murid senior Asy-Syafi’i radhiallahu anhum mengingkari perbuatan mendengar (nyanyian).” (Talbis Iblis hal. 283)
Ibnu Al-Qayyim juga berkata dalam Ighatsah Al-Luhfan hal. 350,
“Asy-Syafi’i dan murid-murid seniornya serta orang-orang yang mengetahui mazhabnya, termasuk dari ulama yang paling keras ibaratnya dalam hal ini (pengharaman nyanyian).”
Karenanya Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbi Iblis hal. 283,
“Maka inilah ucapan para ulama Syafi’iyah dan orang-orang yang baik agamanya di antara mereka (yakni pengharaman nyanyian). Tidak ada yang memberikan keringanan mendengarkan musik kecuali orang-orang belakangan dalam mazhabnya, mereka yang minim ilmunya dan telah dikuasai oleh hawa nafsunya.”
D.    Al-Hanabilah
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata,
“Aku bertanya kepada ayahku tentang nyanyian, maka beliau menjawab, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, saya tidak menyukainya.” (Riwayat Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf hal. 142)
Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbis Iblis hal. 284,
“Adapun nyanyian yang ada di zaman ini, maka terlarang di sisi beliau (Imam Ahmad), maka bagaimana lagi jika beliau mengetahui tambahan-tambahan yang dilakukan orang-orang di zaman ini.”
Kami katakan: Itu di zaman Ibnu Al-Jauzi, maka bagaimana lagi jika Ibnu Al-Jauzi dan Imam Ahmad mengetahui bentuk alat musik dan lirik nyanyian di zaman modern seperti ini?!
Kesimpulannya:
Ibnu Taimiah rahimahullah berkata,
“Imam Empat, mereka telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik yang merupakan alat-alat permainan yang tidak berguna.” (Minhaj As-Sunnah: 3/439)
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata,
“Hendaknya diketahui bahwa jika rebana, penyanyi wanita, dan nyanyian sudah berkumpul maka mendengarnya adalah haram menurut semua imam mazhab dan selain mereka dari para ulama kaum muslimin.” (Ighatsah Al-Luhfan: 1/350)
Al-Albani rahimahullah berkata dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 105 berkata,
“Para ulama dan fuqaha -dan di antara mereka ada Imam Empat- telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna mengikuti hadits-hadits nabawiah dan atsar-atsar dari para ulama salaf.”
sumber:http://al-atsariyyah.com/haramnya-nyanyian-dan-alat-musik.html

{ 4 Comment... Skip ke Box Comments }

KangFarhan said...

semoga kita dihindarkan dari nyanyian2 yg melenakan

Mamang Ubi said...

nubi mengunjungi blog bagus penuh dengan ilmu pada srtikel musik menurut pandangan islam.

Billy The Kid said...

Hmmm menurut saya Islam adalah agama paling logis dan paling penuh toleransi dibanding agama apapun yang ada dimuka bumi ini, semua perintah dan larangan Nya pasti ada manfaatnya dan manfaat itu sungguh untuk kebaikan seluruh manusia dimuka bumi ini, tapi untuk larangan terhadap nyanyi & musik ? waduh waduh,seolah olah mengesankan bahwa Allah SWT itu bodoh (???). Sangat tidak masuk akal !
Semua larangan dan yang diharamkan oleh Allah SWT itu adalah untuk menghindari mudarat yang bisa menimpa manusia apabila mengerjakan larangannya, misalnya meminum khamar, mabuk yang bisa membahayakan atau membawa mudarat kepada orang lain, termasuk juga merusak kesehatan bagi yang melakukannya (meminum minuman keras). dan masih banyak lagi seabreg contoh yang tidak mungkin saya tuliskan disini karena komen ini pada ahirnya bisa berubah menjadi novel. cukup berpedoman pada intinya saja sebagaimana yang saya tuliskan diatas bahwa semua perintah dan larangan Nya plus yang diharamkannya pasti ada sebabnya.

Nah bung, coba silahkan anda cari alasan yang menyebabkan nyanyian dan alat musik itu sampai dilarang ?
Apakah bermain musik dan menyanyi bisa menyengsarakan dan membuat mudarat bagi orang lain ? ha ha ha ha !!!, ingat bung hadist itu ada yang sahih dan ada yang palsu, jangan sembarang hadist ente lalab peduli amat logis atau ngga, pokoknya ada bahan tulisan buat ngeblog, peduli amat kalo ahirnya gua disebut goblog. Pakai otak bung jangan sampai ente jadi bahan tertawaan dan cemo'ohan orang lain. Udah tau manfaat menyanyi dan bermusik ?, MUSIK ITU MENDATANGKAN KETENTRAMAN DAN KEDAMAIAN DIHATI PENDENGARNYA, MENYANYI ITU BISA MENGTHIBUR HATI YANG TERSELIMUT DUKA YANG MENDALAM, BISA JUGA MENINGKATKAN KE HUSYUAN DAN KEIMANAN (NASYID). dan tahukan anda ?, ORANG YANG TIDAK SUKA MENYANYI ATAU MENDENGAR NYANYIAN, TIDAK SUKA MENDENGAR ATAU BERMAIN MUSIK, CENDERUNG UNTUK MENJADI PENJAHAT BERDARAH DINGIN !!!.
Nah itu adalah fakta bung, hadist ini dibuat oleh orang2 yang sok tau dijaman Rasullalah SAW, entah kepengen beken atau bahkan pengen nyamain nabi Muhammad ? (dasar orang gila !)
Bung .... kalau memang benar ada larangan nyanyi dan musik didalam islam saya rasa (secara logika) Islam pasti penganutnya cuma sdikit (minoritas) dan sangat boleh jadi yang sudah menganutnya pun (termasuk saya) meninggalkan Islam !
Berpedomanlah pada Rasullah SAW melalui hadistnya yang sahih, bukan sembarang hadist yang isinya cuma tulisan orang2 yang tidak bertanggung jawab !
Bung, anda pernah ngaji (ato malah ga bisa kali ? lol), lafadz yang dilantunkan ... sama ngga dengan menyanyi?
sama kan ??????? dan kerasa ngga betapa sejuk dan tentramnya hati saat mendengarkan ayat yang dilantunkan ???. kalau anda masih juga bersikeras bahwa nyanyi dan musik itu haram berarti Musabaqah tilawatil Al Qur'an dan juga lomba membaca al qur'an menjadi haram juga dong ? karena identik dengan lomba nyanyi ?
Sekali lagi Pakai otak dan terkutuklah para pembuat hadist palsu yang mengada ada dan bisa menyebabkan umat Islam menjadi meragukan "Kesehatan" agama Islam !

Yoanns Yuana said...

tidak semua perkara agama harus didasarkan pada logika.

contohnya bisakah anda menjelaskan mengapa sholat subuh hanya dua rakaat, beda dengan sholat lima waktu yang lain?

 

NETWORKEDBLOGS

MITRA LINK

WIDGEO

    blog-jasri.blogspot.com-Google pagerank,alexa rank,Competitor

TUKAR LINK

SAHABAT

al-Ilmu Naafi' © 2012 | Template By Jasriman Sukri