Dapatkah Orang Mati Dapat Mendengar?

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah para wali yang shalih mendengar panggilan orang-orang yang memanggilnya ? Apa makna sabfda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Demi Allah sesungguhnya orang yang telah meninggal dari kalian (di dalam kuburnya) mendengar bunyi langkah terompah kalian?”. Mohon penjelasan ! 

Jawaban. Pada dasarnya bahwa orang yang telah meninggal dunia baik yang shalih atau yang tidak shalih, mereka tidak mendengar perkataan manusia, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu ; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang maha Mengetahui” [Fathir : 14] Begitu juga firmanNya Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” [Fathir : 22] 

 Akan tetapi terkadang Allah memperdengarkan kepada mayit suara dari salah satu rasulnya untuk suatu hikmah tertentu, seperti Allah memperdengarkan suara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang kafir yang terbunuh di perang Badar, sebagai penghinaan dan penistaan untuk mereka, dan kemuliaan untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada para sahabatnya ketika sebagian mereka mengingkari hal tersebut. “Artinya : Tidaklah kalian lebih mendengar apa yang aku katakan daripada mereka, akan tetapi mereka tidak mampu menjawab” [1] 

Lihat pembahasan ini di kitab “An-Nubuwat”, kitab “At-Tawassul Wa-al-Wasilah” dan kitab “Al-Furqan”, seluruhnya karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Maka kitab-kitab tersebut cukup memadai dalam mengupas pembahasan ini. 

Adapun mayat yang mendengar suara langkah orang yang mengantarnya (ketika berjalan meninggalkan kuburnya) setelah dia dikubur, maka itu adalah pendengaran khusus yang ditetapkan oleh nash (dalil), dan tidak lebih dari itu (tidak lebih dari sekedar mendengar suara terompah mereka), karena hal itu diperkecualikan dari dalil-dalil yang umum yang menunjukkan bahwa orang yang meninggal tidak bisa mendengar (suara orang yang masih hidup), sebagaimana yang telah lalu. 

Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan sahabat-shabatnya. 

 [Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah I/151-152 dari Fatwa no. 7366 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 7/I/ 1424H] _________ Foote Note [1] Hadits Riwayat Ahmad –dan ini lafalnya- (I/27 : III/104, 182, 263 dan 287), Bukhari II/101 dan Nasa’i IV/110

{ 0 Comment... Skip ke Box Comments }

 

NETWORKEDBLOGS

MITRA LINK

WIDGEO

    blog-jasri.blogspot.com-Google pagerank,alexa rank,Competitor

TUKAR LINK

SAHABAT

al-Ilmu Naafi' © 2012 | Template By Jasriman Sukri