Jawab:
Ya, boleh dan sah. Para ulama telah menerangkan
masalah ini. Kami nukilkan di sini keterangan dua imam fiqih yang merupakan
guru dan murid, yaitu al-Faqih as-Sa’di dan muridnya, al-Faqih Ibnu ‘Utsaimin,
rahimahumallah.
Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Jika seseorang masuk masjid dan melaksanakan shalat dengan niat shalat sunnah
rawatib [1] semata, gugurluh dengannya tuntutan shalat tahiyatul masjid [2]. Ia
dianggap telah melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam
sabdanya:
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid,
hendaknya dia shalah dua rakaat sebelum duduk.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu
Qatadah radhiyallahu ‘anhu)
Hal ini semisal dengan seorang yang masuk masjid
dan mendapati imam sedang shalat wajib, lalu ia pun ikut shalat berjamaah
bersamanya. Gugurlah dengannya tuntutan shalat tahiyatul masjid atasnya.
Bisa juga ia shalat tahiyatul masjid dulu kemudian
shalat sunnah rawatib. Ini juga boleh, tetapi mungkin saja kekhawatiran akan
dikumandangkannya iqamat menghalangi seseorang melakukannya.
Bisa pula ia meniatkan shalat sunnah rawatib dan
tahiyatul masjid sekaligus.” [3]
Hal ini masuk dalam kaidah fiqih yang disebutkan
oleh para ulama, di antaranya al-’Allamah as-Sa’di dalam kitab al-Qawa’id wal
Ushul al-Jami’ah wal Furuq wat Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah, “Jika
terkumpul dua ibadah yang sejenis, gerakan-gerakannya pun melebur jadi satu,
dan dicukupkan dengan salah satunya apabila tujuannya sama. Ini adalah
nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemudahan dari-Nya bahwa satu amalan
mewakili beberapa amalan. Maka dari itu, barangsiapa masuk masjid di waktu
pelaksanaan shalat sunnah rawatib lalu ia shalat dua rakaat dengan meniatkan
sunnah rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus, ia pun mendapatkan keutamaan
kedua ibadah tersebut.”
Ibnu ‘Utsaimin berkata pada ta’liq/syarah beliau
terhadap kitab al-Qawa’id wal Ushul al-Jami’ah [4], “Contoh-contoh yang
disebutkan penulis rahimahullah, seseorang masuk ke dalam masjid dalam keadaan
belum shalat sunnah rawatib. Ini pada shalat lima waktu yang mana? Shalat
zhuhur dan shalat subuh. Dia masuk masjid setelah adzan dalam keadaan baru saja
berwudhu, sehingga di sini dia dituntut melaksanakan shalat sunnah wudhu,
tahiyatul masjid, dan sunnah rawatib. Apakah jika dia shalat dua rakaat saja
mencukupi untuk semuanya? Jawabannya, ya. Sebab, tujuannya sama, yaitu
melaksanakan shalat dua rakaat setelah wudhu, dua rakaat saat masuk masjid, dan
dua rakaat rawatib (tujuan ini seluruhnya tercapai). Di sini kami katakan,
‘Boleh jadi, dia meniatkan ibadah-ibadah ini seluruhnya sehingga dia
mendapatkan pahala seluruh ibadah tersebut. Bisa jadi pula, dia meniatkan salah
satunya saja maka tinjauan rinciannya adalah sebagai berikut:
- Jika dia meniatkan sunnah rawatib saja, hal itu
mewakili lainnya (sunnah tahiyatul masjid dan sunnah wudhu).
- Jika dia meniatkan sunnah wudhu [5], hal itu
mewakili dari sunnah wudhu dan tahiyatul masjid, karena tujuan dari keduanya
tercapai. Namun, tidak mewakili sunnah rawatib, karena tujuan yang diinginkan
darinya adalah terlaksananya dua rakaat sebelum shalat wajib secara tersendiri
(sedangkan di sini tidak diniatkan).”
Wallahu a’lam, walhamdulillah.
Catatan kaki:
[1] Shalat sunnah yang mengikuti shalat wajib,
yang dalam hal ini sunnah sebelum shalat subuh dan shalat zhuhur.
[2] Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikram.
[3] Rekaman Syarah Bulughul Maram (Syarah Hadits
Abu Sa’id al-Khudri pada kitab ash-Shalat Bab al-Mawaqit).
[4] Hlm. 168-169, cet. Maktabah as-Sunnah.
[5] Atau sunnah tahiyatul masjid.
Sumber: Majalah Asy Syariah, no.
69/VI/1432 H/2011, hal. 77-78.
{ 1 Comment... Skip ke Box Comments }
m very happy to see your article. Thanks so much and i am taking a look forward to contact you. Will you kindly drop me a mail?
Post a Comment