Bolehkah Menggabungkan Niat dalam Sholat

Apakah boleh niat shalat sunnah fajar digabung dengan shalat tahiyatul masjid?

Jawab:
Ya, boleh dan sah. Para ulama telah menerangkan masalah ini. Kami nukilkan di sini keterangan dua imam fiqih yang merupakan guru dan murid, yaitu al-Faqih as-Sa’di dan muridnya, al-Faqih Ibnu ‘Utsaimin, rahimahumallah.
Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang masuk masjid dan melaksanakan shalat dengan niat shalat sunnah rawatib [1] semata, gugurluh dengannya tuntutan shalat tahiyatul masjid [2]. Ia dianggap telah melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya:
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaknya dia shalah dua rakaat sebelum duduk.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu)
Hal ini semisal dengan seorang yang masuk masjid dan mendapati imam sedang shalat wajib, lalu ia pun ikut shalat berjamaah bersamanya. Gugurlah dengannya tuntutan shalat tahiyatul masjid atasnya.
Bisa juga ia shalat tahiyatul masjid dulu kemudian shalat sunnah rawatib. Ini juga boleh, tetapi mungkin saja kekhawatiran akan dikumandangkannya iqamat menghalangi seseorang melakukannya.
Bisa pula ia meniatkan shalat sunnah rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus.” [3]
Hal ini masuk dalam kaidah fiqih yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya al-’Allamah as-Sa’di dalam kitab al-Qawa’id wal Ushul al-Jami’ah wal Furuq wat Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah, “Jika terkumpul dua ibadah yang sejenis, gerakan-gerakannya pun melebur jadi satu, dan dicukupkan dengan salah satunya apabila tujuannya sama. Ini adalah nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemudahan dari-Nya bahwa satu amalan mewakili beberapa amalan. Maka dari itu, barangsiapa masuk masjid di waktu pelaksanaan shalat sunnah rawatib lalu ia shalat dua rakaat dengan meniatkan sunnah rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus, ia pun mendapatkan keutamaan kedua ibadah tersebut.”
Ibnu ‘Utsaimin berkata pada ta’liq/syarah beliau terhadap kitab al-Qawa’id wal Ushul al-Jami’ah [4], “Contoh-contoh yang disebutkan penulis rahimahullah, seseorang masuk ke dalam masjid dalam keadaan belum shalat sunnah rawatib. Ini pada shalat lima waktu yang mana? Shalat zhuhur dan shalat subuh. Dia masuk masjid setelah adzan dalam keadaan baru saja berwudhu, sehingga di sini dia dituntut melaksanakan shalat sunnah wudhu, tahiyatul masjid, dan sunnah rawatib. Apakah jika dia shalat dua rakaat saja mencukupi untuk semuanya? Jawabannya, ya. Sebab, tujuannya sama, yaitu melaksanakan shalat dua rakaat setelah wudhu, dua rakaat saat masuk masjid, dan dua rakaat rawatib (tujuan ini seluruhnya tercapai). Di sini kami katakan, ‘Boleh jadi, dia meniatkan ibadah-ibadah ini seluruhnya sehingga dia mendapatkan pahala seluruh ibadah tersebut. Bisa jadi pula, dia meniatkan salah satunya saja maka tinjauan rinciannya adalah sebagai berikut:
- Jika dia meniatkan sunnah rawatib saja, hal itu mewakili lainnya (sunnah tahiyatul masjid dan sunnah wudhu).
- Jika dia meniatkan sunnah wudhu [5], hal itu mewakili dari sunnah wudhu dan tahiyatul masjid, karena tujuan dari keduanya tercapai. Namun, tidak mewakili sunnah rawatib, karena tujuan yang diinginkan darinya adalah terlaksananya dua rakaat sebelum shalat wajib secara tersendiri (sedangkan di sini tidak diniatkan).”
Wallahu a’lam, walhamdulillah.
Catatan kaki:
[1] Shalat sunnah yang mengikuti shalat wajib, yang dalam hal ini sunnah sebelum shalat subuh dan shalat zhuhur.
[2] Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikram.
[3] Rekaman Syarah Bulughul Maram (Syarah Hadits Abu Sa’id al-Khudri pada kitab ash-Shalat Bab al-Mawaqit).
[4] Hlm. 168-169, cet. Maktabah as-Sunnah.
[5] Atau sunnah tahiyatul masjid.
Sumber: Majalah Asy Syariah, no. 69/VI/1432 H/2011, hal. 77-78.

{ 1 Comment... Skip ke Box Comments }

Anonymous said...

m very happy to see your article. Thanks so much and i am taking a look forward to contact you. Will you kindly drop me a mail?

 

NETWORKEDBLOGS

MITRA LINK

WIDGEO

    blog-jasri.blogspot.com-Google pagerank,alexa rank,Competitor

TUKAR LINK

SAHABAT

al-Ilmu Naafi' © 2012 | Template By Jasriman Sukri