Bagaimana Hukumnya Bila Seorang Muslim Menikah Dengan Non Muslim?

Assalamualaikum. wr. wb. saya hanya ingin tahu bagaimana hukumnya bila seorang muslim menikah dengan non muslim. sekarang ini banyak sekali orang yang melakukannya. dalam Al-qur'an saurat Al-Baqarah ayat 221 tidak memperbolehkan. tetapi ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa itu boleh dilakukan tetapi dengan syarat harus karena Allah SWT (untuk mengislamkan). ada juga yang menyatakan bahwa untuk laki-laki hukumnya boleh, tetapi untuk perempuan tidak boleh. saya ingin kejelasan bagaimana hukumnya menurut Islam. apakah ada hadis Nabi ttg ini? 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Islam adalah agama rahmatan lil-`alamin yang mengakui eksistensi agama sebelumnya. Termasuk beriman kepada para nabi yang pernah diutus dan juga kitab-kitab suci yang pernah turun. Dengan demikian, Islam merupakan agama yang paling luas dan sekaligus paling luwes dalam bergaul dengan kalangan non- muslim terutama ahli kitab. Diantara bukti yang menguatkan adalah dihalalkannya sembelihan ahli kitab dan dihalalkannya pula wanita-wanita ahli kitab untuk dinikahi. Kehalalan ini bukan sekedar pendapat ulama saja, tapi merupakan penegasan langsung dri Allah SWT dalam Al-Quran Al-Karim dan As-Sunnah As-syarifah. Karena itu ijma` ulama sejak awal masa Nabi hingga kini tidak berubah atas hukum yang langsung ditentukan oleh Yang Membuat syariat yaitu Allah Azza Wa Jalla. Dan tidak ada pertentangan dalam wahyu-wahyu yang Allah turunkan itu. Allah SWT berfirman :

(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah : 5)

Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama Tentang Kawin Campur
Perkawinan campur dalam pandangan syariat Islam memiliki klasifikasi dan hukum sendiri-sendiri. Islam membedakan antara non muslim yang ahli kitab dengan yang bukan ahli kitab. Juga membedakan antara laki-laki muslim menikahi wanita non muslim dari kalangan ahli kitab dengan wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir.

Wanita muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki non muslim, baik dia ahli kitab maupun bukan. Sedangkan laki-laki muslim yang menikahi wanita ahli kitab, dibolehkan oleh jumhur ulama dan diharamkan bila wanita itu kafir yang bukan ahli kitab.

Jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah. Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.

Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya.

Islam masih mentolelir bila seorang laki-laki menikahi wanita non muslim ahli kitab, tetapi wanita muslimah haram hukumnya menikah dengan laki-laki non muslim. Ini disebabkan pertimbangan bahwa laki-laki memiliki qawam (kepemimpinan) yang lebih besr dari wanita. Sehingga meski ibunya non muslimah, tapi ayahnya punya hak preogratif untuk mengislamkan anak-anaknya. Dalam hal ini pengaruh ayah harus jauh lebih kuat dari pengaruh ibu.

Catatan
Lepas dari hukum bolehnya menikahi wanita ahli kitab bagi seorang laki-laki muslim, namun kita pun harus melihat sisi lainnya. Bukan hanya sekedar hukum halal dan haram.

Mari kita renungkan bahwa menikah itu adalah merencanakan hidup kita selanjutnya. Apakah akan lebih Islami atau akan lebih jahili. Semua itu akan besar pengaruhnya pada titik awal pernikahan.

Benar bahwa secara hukum islam atau pendapat jumhur ulama, laki-laki muslim dibolehkan menikah dengan wanita kitabiyah, seperti yang sudah seringkali dibahas dalam konsultasi ini sebelumnya. Tapi masalahnya bukan sekedar boleh atau tidak boleh. Ini berkaitan dengan keluarga, suasana keislaman di rumah anda serta nasib pendidikan anak anda.

Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk menikahi wanita karena agama dan kesholehannya, meski dibolehkan juga untuk mempertimbangkan hal lainnya seperti kecantikan, keturunan dan kekayaan. Karena dengan bekal agama dan kesholehannya, iman kita lebih terjaga dan anak-anak kita akan mendapatkan pendidikan Islami sejak dini tanpa banyak hambatan.

Tapi bila istri anda beda agama, sulit membayangkan anda sekeluarga makan sahur bersama, atau shalat berjamaah sekeuarga atau mengaji bersama. Tegakah anda membayangkan wajah-wajah penuh tanya dari anak-anak anda nantinya,”Kenapa mama tidak shalat ?”. “Kenapa mama masuk neraka, padahal dia baik? ” dsb dsb. Yang jelas anda akan pusing melihat ini. Jadi sebagai muslim yang bijaksana tentu setiap orang akan berpikir dua kali lebih baik dari pada terburu nafsu. Toh kecantikan dan cinta itu sebenarnya semua belaka. Karena itu Umar bin Al-Khattab pernah memerintahkan dua orang shahabat nabi untuk segera menceraikan istri mereka yang dari kalangan ahli kitab. Karena akan menimbulkan fitnah di kemudian hari. Meski pada dasarnya tidak diharamkan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

{ 5 Comment... Skip ke Box Comments }

Unknown said...

thanks infonya gan, sempet ane menyukai cewek non muslim tapi alhamdulilah tidak jadi. keep posting gan

Yoanns Yuana said...

sama'... semoga qy semua selalu
dalam bimbingan Allah...

Anonymous said...

kalau menikahi non muslim agar supaya wanita itu nantinya menjadi muslim mengikuti kita,, dengan kata lain jalan untuk memperbanyak kaum muslim gimana???

Yoanns Yuana said...

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (al-Baqarah:221)

Yoanns Yuana said...

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”. (An Nuur : 26)

bayangkan jika ada tidak mampu mengajaknya masuk islam hingga anda mempunyai anak, bagaimana ada mendidik anak anda? padahal sebagai kepala keluarga akan mempertanggungjwabkan smuanya kelak

 

NETWORKEDBLOGS

MITRA LINK

WIDGEO

    blog-jasri.blogspot.com-Google pagerank,alexa rank,Competitor

TUKAR LINK

SAHABAT

al-Ilmu Naafi' © 2012 | Template By Jasriman Sukri