Bagaimana Hukum Menikah Adat Jawa Dengan Siraman Untuk Wanita Berjilbab?

Ass.Wr.Wb. Sbenarnya saya ingin menikah hanya sesuai dengan syariat islam tanpa ada acara adat jawa terlalu ribet, tetapi Ibunda ingin saya menikah dengan adat jawa apalagi pake siraman yang mana biasanya siraman itu mandi dari atas rambut sampai kaki, dan terdapat para undangan, sedangkan saya berjilbab. Jika saya tidak memtuhi keinginan Ibunda takut dosa. Yang saya tanyakan bagaimana hukum menikah adat jawa dengan siraman untuk wanita yang berjilbab? Apakah dapat dibuka jilbab tersebut untuk undangan yang muhrim tapi bagaimana ketika ibunda ingin didokumentasikan kan dilihat orang banyak? Terima kasih atas jawabannya. Wass.Wr.Wb. 

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Anda tidak berdosa ketika menolak permintaan ibu Anda untuk membuka aurat di depan khalayak yang bukan mahram. Sebab perintah untuk menutup aurat itu datangnya dari Allah, Tuhan yang menciptakan ibu Anda. Kedudukan Allah SWT jauh lebih tinggi untuk ditaati ketimbang mentaati ibu Anda dalam masalah ini.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam rangka bermaksiat kepada Al-Khaliq ( Allah SWT ).
Adat melakukan siraman itu sendiri sebenarnya tidak diajarkan dalam syariat Islam. Sehingga bila tidak dilakukan pun tidak apa-apa. Bahkan sebagian ulama sampai kepada taraf mengharamkannya lantaran adat seperti ini seringkali diikuti oleh kepercayaan yang menyimpang dari aqidah Islamiyah.
Lagi pula, kebanyakan orang saat ini tidak tahu menahu landasan mengapa harus melakukan segala praktik itu. Yang terjadi umumnya hanyalah ikut-ikutan belaka tanpa pernah mengerti hakikatnya. Atau sekedar gengsi yang berlebihan. Meski pun kita memungkiri masih ada di antara elemen masyarakat yang masih kental berpegang teguh kepada tradisi demikian.
Kita tidak harus berkonfrontasi dengan kalangan mereka, sebab bisa jadi mereka sejak kecil dicetak untuk menjadi demikian, sehingga untuk merubahnya masih diperlukan proses yang panjang. Namun seiring dengan perjalanan waktu, insya Allah kita bisa sedikit demi sedikit melakukan beberapa koreksi yang konstruktif sesuai dengan syariah Islam. Tanpa harus menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Sebab kita pun tidak boleh menafikan adanya unsur-unsur kebaikan di dalam tradisi masyarakat tertentu. Maka yang perlu dilakukan adalah melakukan analisa dan kajian kritis untuk mencari garis tengah antara syariat dan tradisi itu.
Dalam hal ini, para pemangku adat perlu diajak berdialog dengan para ahli syariah untuk mencari titik temu yang bisa diterima bersama.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Pusat Konsultasi Syariah    syariahonline.com

{ 1 Comment... Skip ke Box Comments }

BlogS of Hariyanto said...

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ketika akhir Ramadhan berlalu berganti fajar Syawal, izinkanlah saya mengucapkan salam dan doa,
Taqobalallahu minna wa minkum wa ja'alanallahu minal aidin wal faizin
Semoga ALLAH menerima amalan-amalan yang telah aku dan kalian lakukan ,
dan semoga ALLAH menjadikan kita termasuk orang-orang yang kembali kepada fitrah dan mendapat kemenangan,
SELAMAT MERAYAKAN HARI RAYA KEMENANGAN IDUL FITRI,
bila ada salah dan khilaf selama ini, baik yang disengaja atau tidak disengaja, mohon dimaafkan lahir dan bathin,
salam hangat dari Makassar
Wassalam

 

NETWORKEDBLOGS

MITRA LINK

WIDGEO

    blog-jasri.blogspot.com-Google pagerank,alexa rank,Competitor

TUKAR LINK

SAHABAT

al-Ilmu Naafi' © 2012 | Template By Jasriman Sukri