Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor?

Pertanyaan: 
Assalamu’alaikum, Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum. 

Jawaban Ustadz: 
‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat. Ketiga, Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran. Keempat, Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka. Kelima, Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat. Keenam, Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam. *** Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra,M.A.

5 Pelanggaran dalam Pacaran

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Di remaja islam.com, pernah kami bahas masalah hukum pacaran. Untuk menguatkan artikel sebelumnya, berikut kami rinci beberapa pelanggaran pacaran dan materi ini baru saja kami sampaikan di pesantren kami "Pesantren Darush Sholihin" yang mayoritas santrinya adalah para remaja.
Pelanggaran-pelanggaran dalam pacaran adalah:
1. Melakukan berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32).
Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, "Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat." Syaikh 'Abdurrahman As Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, "Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Larangan mendekati zina ini meliputi larangan melakukan berbagai pendahuluan dan perantara menuju zina."
2. Berduaan dengan lawan jenis.
Ini juga pelanggaran yang tidak bisa dipungkiri. Berduaan bisa jadi berduaan di satu tempat, di kegelapan, atau di tempat sepi, atau boleh jadi berduaan lewat sms-an, telepon atau lebih keren lagi lewat pesan facebook. Banyak kejadian yang berawal dari berdua-duaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat inbox facebook, lalu mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa yang terjadi. Berdua-duaan dengan lawan jenis terlarang berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)
3. Tidak menundukkan pandangan.
Dengan lawan jenis kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan jelas terlarang jika dengan syahwat (nafsu). Perintah ini dimaksudkan agar lebih menjaga hati dan agar hati tidak tergoda pada zina. Memandang lawan jenis barulah jadi halal jika melalui hubungan pernikahan atau dibolehkan jika wanita yang dipandang masih mahrom kita. Mengenai larangan memandangn lawan jenis, disebutkan dalam hadits Jabir bin 'Abdillah,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770).
4. Tidak menjaga aurat.
Ini pun jelas ada dalam pacaran. Karena seringnya berdua-duaan, si pria pun ingin melihat aurat wanita. Si pria ingin melihat indah gemulai rambutnya dan sebagainya yang merupakan aurat. Padahal menutup aurat dengan mengenakan jilbab itu adalah wajib sebagaimana firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab: 59).
Melihat aurat wanita barulah dibolehkan jika memang halal sebagai istri, bukan saat pacaran. Kerabatnya saja yang masih mahrom dibolehkan melihat sebatas anggota tubuh yang nampak ketika berwudhu. Lantas kenapa orang yang jauh sampai dibolehkan melihat kehormatan wanita tersebut padahal akad nikah pun belum ada?
5. Bersentuhan dengan lawan jenis.
Ini pun pelanggaran yang sering dilakukan oleh yang berpacaran. Baik di kesepian maupun tempat umum, seringnya ingin berjalan bergandengan tangan padahal belum halal.
Dari Abdulloh bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As Syari’ah)
Dari Umaimah bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Ini baru lima pelanggaran yang kami ungkap dari sisi dalil. Namun masih banyak pelanggaran selain itu yang semuanya berujung pada zina. Awal berpacaran saja penuh kekhawatiran karena seringkali melakukan dosa, ujungnya pun penuh penyesalan. Luqman berkata kepada anaknya, “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/326)
So ... stop pacaran! Tempuh jalan yang halal. Cukup ta'aruf (perkenalan dalam waktu singkat) ketika ingin serius nikah, lantas datang ke rumah ortu untuk lamaran, dan langsungkanlah segera pernikahan, jangan tunda-tunda. Lebih cepat, lebih baik!
Semoga Allah beri taufik pada para remaja sekalian untuk mengenal ajaran Nabinya dan semoga mereka pun semakin bertakwa dan takut akan siksa-Nya. Wallahu waliyyut taufiq

Pengaruh Maksiat Terhadap Sistem Imun Tubuh

Bagaimana hubungan antara kemaksiatan dengan sistem imun, apakah di antara keduanya bisa saling mempengaruhi?

Sebuah penelitian dilakukan untuk melihat efek ketegangan pada sistem imun. Orang cemas, takut dan gelisah cenderung memiliki sistem imun yang rendah. Penelitian ini dilakukan terhadap orang-orang yang hendak terjun payung untuk pertama kalinya.

Peneliti menemukan bahwa satu minggu sebelum penerjunan, si calon penerjun mengalami ketegangan yang luar biasa. Keadaan tersebut terus berlangusung sampai tiga hari berikutnya sehingga mereka tidak bisa berfikir dengan jernih. Pada saat itu, kadar kortisol dan adrenalin meningkat secara drastis.

Adrenalin ini mendorong mereka untuk meminta agar penerjunan segera dilaksanakan supaya segala beban dan ketegangan lekas hilang. Pada sisi lain, kadar kortisol pun meninggi sehingga sistem pertahanan tubuh mereka menurun. Inilah mengapa, pada saat menantikan hal-hal yang mendebarkan, seseorang sering jatuh sakit.

Nah, ketika seseorang telah berhasil melewati psychological barrier, kadar testoteron dalam tubuhnya akan meningkat karena ia sudah terlepas dari belenggu ketakutan dan kecemasan. Selanjutnya, peningkatan kadar testosteron akan mendorong terjadinya aktivitas seksual. Oleh karena itu, orang-orang yang mengalami suasana cemas dan takut berkepanjangan, yang ditandai dengan naik turunnya kadar kortisol dan adrenalin, kadar testosteron dalam tubuh mereka cenderung naik turun.

Salah satu ciri bangsa yang tidak sehat secara psikologis adalah rakyat hidup dalam suasana penuh ancaman dan kecemasan. Lalu, sebagian mereka menjadikan aktivitas seksual sebagai katarsis atau medium pelepas ketegangan. Semakin cemas suatu masyarakat semakin tinggi tingkat perzinaan di dalamnya. Seolah-olah mereka mencari pengganti (subtitusi) dari kecemasannya.

Ketika seseorang melakukan perzinaan, ia terjebak dalam kemaksiatan yang beruntun. Salah satunya adalah ketakutan akan munculnya efek negatif dari perzinaan tersebut, misalnya ; takut terkena penyakit menular, takut terbongkar dan sebagainya. Ada pula ancaman-ancaman di alam bawah sadar yang tidak kentara, yaitu takut akan dosa dan murka Tuhan.

Seprofesional apa pun pezina, tetap saja ia takut berdosa. Ketakutan ini akan hilang kalau ia mencari lagi penyaluran yang bisa membuatnya terlena, yaitu dengan berzina lagi. Namun sayang, ketakutan dan kecemasan itu tidak hilang malahan semakin menjadi-jadi. Untuk meredamnya, ia pun mulai menggunakan zat-zat aditif supaya perasaan bersalah tersebut dapat terlupakan. Akhirnya, ia mulai mengonsumsi obat-obat terlarang dan melakukan hiburang-hiburan yang lain.

Apakah semua perbuatan tersebut juga akan menimbulkan bencana alam? Jawabnya "Ya". Orang yang sudah terjebak dalam kecemasan, akan berbuat maksiat atas dorongan testosteron. Ia pun berbuat tamak dan rakus dalam memenuhi semua kebutuhannya. Lalu melakukan eksplorasi alam secara berlebihan untuk mencari alat tukar kenyamanan berupa uang tanpa memikirkan dampak lanjutan dari perilakunya.

Itulah sebabnya, dalam masyarakat yang gemar maksiat acapkali persediaan sumber daya alam menipis dan hutan menjadi gundul.
Dengan berkaca pada kenyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa imunitas yang rendah dapat berpengaruh terhadap ketamakan, yang berakhir dengan kerusakan alam dan lingkungan sekitar.

Ayah, Bolehkah Berpacaran?

Mungkin ada diantara kita selaku orangtua yang tidak mampu bersikap tegas dalam menyampaikan ajaran Islam, terutama yang berhubungan dengan psikoseksual remaja. Kita 'malu' menyampaikan kebenaran, padahal itu adalah kewajiban kita untuk menyampaikannya dan hak mereka untuk mengetahuinya. 'Ayah, bolehkah berpacaran?' mungkin salah satu pertanyaan yang lambat laun akan menyergap kita. Salah satu jawaban yang cerdas, memuaskan dan tepat, mungkin dapat kita simak dari artikel di bawah ini.
Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk memberikan yang terbaik kepada putra-putri kita, yaitu pendidikan yang baik dan adab yang mulia.
------------------------------------------------------------------
Seorang ayah, bila ia mempunyai putra yang beranjak remaja, lambat atau cepat ia akan disergap oleh pertanyaan seperti ini: 'Ayah, bolehkah berpacaran?' Pengertian 'berpacaran' menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bercintaan, berkasih-kasihan.
Sebagai Ayah yang baik, kita sudah seharusnya sejak jauh hari berusaha menyiapkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tak terduga seperti itu. Namun seringkali kita tidak siap dengan jawaban ketika pertanyaan tadi terlontar dari mulut anak kita. Seorang ayah mempunyai posisi strategis. AYAH TIDAK SAJA MENJADI PEMIMPIN BAGI KELUARGANYA, SEORANG AYAH JUGA SEHARUSNYA BISA MENJADI TEMAN BAGI ANAK-ANAKNYA, MENJADI NARASUMBER DAN GURU BAGI ANAK-ANAKNYA.
'Tiada pemberian seorang bapak terhadap anak-anaknya yang lebih baik dari pada (pendidikan) yang baik dan adab yang mulia.' (HR At-Tirmidzy)
'Barangsiapa yang mengabaikan pendidikan anak, maka ia telah berbuat jahat secara terang-terangan ...' Ibnu Qayyim.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertangungjawaban terhadap apa yang kamu pimpin. Seorang suami (ayah) adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka." (HR Muslim).
Ada sebuah contoh yang datangnya dari keluarga Pak Syamsi. Ketika Iwan anak remajanya bertanya soal berpacaran, Pak Syamsi yang memang sudah sejak lama mempersiapkan diri, dengan santai memberikan jawaban seperti ini: 'Boleh nak, sejauh berpacaran yang dimaksud adalah sebagaimana yang terjadi antara Ayah dan Bunda' Pak Syamsi menjelaskan kepada Iwan, bahwa berpacaran adalah menjalin tali kasih, menjalin kasih sayang, dengan lawan jenis, untuk saling kenal-mengenal, untuk sama-sama memahami kebesaran Allah di balik tumbuhnya rasa kasih dan sayang itu. Oleh karena itu, berpacaran adalah ibadah. Dan SEBAGAI IBADAH, BERPACARAN HARUSLAH DILAKUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN ALLAH, YAITU DI DALAM LEMBAGA PERKAWINAN.
Di dalam sebuah Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya.' 'Di luar ketentuan tadi, maka yang sesungguhnya terjadi adalah perbuatan mendekati zina, suatu perbuatan keji dan terkutuk yang diharamkan ajaran Islam (Qs. 17:32).
Allah SWT telah mengharamkan zina dan hal-hal yang bertendensi ke arah itu, termasuk berupa kata-kata (yang merangsang), berupa perbuatan-perbuatan tertentu (seperti membelai dan sebagainya).' Demikian penjelasan Pak Syamsi kepada Iwan anak remajanya.
"DI DALAM LEMBAGA PERKAWINAN, ANANDA BISA BERPACARAN DENGAN BEBAS DAN TENANG, BISA SALING MEMEMBELAI DAN MENGASIHI, BAHKAN LEBIH JAUH DARI ITU, YANG SEMULA HARAM MENJADI HALAL SETELAH MENIKAH, YANG SEMULA DIHARAMKAN TIBA-TIBA MENJADI HAK BAGI SUAMI ATAU ISTRI YANG APABILA DITUNAIKAN DENGAN IKHLAS KEPADA ALLAH AKAN MENDATANGKAN PAHALA." Demikian penjelasan pak Syamsi kepada Iwan.
"Namun jangan lupa," sambung pak Syamsi, "ISLAM MENGAJARKAN DUA HAL YAITU MEMENUHI HAK DAN KEWAJIBAN SECARA SEIMBANG. DI DALAM LEMBAGA PERKAWINAN, KITA TIDAK SAJA BISA MENDAPATKAN HAK-HAK KITA SEBAGAI SUAMI ATAU ISTERI, NAMUN JUGA DITUNTUT UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN, MENAFKAHI DENGAN LAYAK, MEMBERI TEMPAT BERNAUNG YANG LAYAK, DAN YANG TERPENTING ADALAH MEMBERI PENDIDIKAN YANG LAYAK BAGI ANAK-ANAK KELAK ..."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang yang membina anaknya adalah lebih baik daripada ia bersedekah satu sha' ... (HR At-Tirmidzy).
"Nah, apabila ananda sudah merasa mampu memenuhi kedua hal tadi, yaitu hak dan kewajiban yang seimbang, maka segeralah susun sebuah rencana berpacaran yang baik di dalam sebuah lembaga perkawinan yang dicontohkan Rasulullah..." Demikian imbuh pak Syamsi.
Seringkali kita sebagai orangtua tidak mampu bersikap tegas di dalam menyampaikan ajaran Islam, terutama yang sangat berhubungan dengan perkembangan psikoseksual remaja. Seringkali kita 'malu' menyampaikan kebenaran yang merupakan kewajiban kita untuk menyampaikannya, sekaligus merupakan hak anak untuk mengetahuinya. Sebagai anak, seorang Iwan memang harus mempunyai tempat yang cukup layak untuk menumpahkan aneka pertanyaannya. Sebagai lelaki muda, yang ia butuhkan adalah sosok ayah yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaannya dengan cerdas, memuaskan, dan tepat. Seorang ayah yang mampu menjawab pertanyaan bukan dengan marah-marah. Berapa banyak remaja seperti Iwan diantara kita yang tidak punya tempat bertanya yang cukup layak?
Bagi seorang Iwan, sebagaimana dia melihat kenyataan yang terjadi di depan matanya, berpacaran adalah memadu kasih diantara dua jenis kelamin yang berbeda, sebuah ajang penjajagan, saling kenal diantara dua jenis kelamin berbeda, antara remaja putra dengan remaja putri, yang belum tentu bermuara ke dalam lembaga perkawinan. Hampir tak ada seorang pun remaja seperti Iwan yang mau menyadari, bahwa perilaku seperti itu adalah upaya-upaya mendekati zina, bahkan zina itu sendiri!
Celakanya, hanya sedikit saja diantara orangtua yang mau bersikap tegas terhadap perilaku seperti ini. Bahkan, seringkali sebagian dari orangtua kita justru merasa malu jika anaknya yang sudah menginjak usia remaja belum juga punya pacar. Sebaliknya, begitu banyak orangtua yang merasa bangga jika mengetahui anaknya sudah punya pacar. 'Berapa banyak kejahatan yang telah kita buat secara terang-terangan ...?'
Di sebuah stasiun televisi swasta, ada program yang dirancang untuk mempertemukan dua remaja berlawanan jenis untuk kelak menjadi pacar. Di stasiun teve lainnya ada sebuah program berpacaran (dalam artian perbuatan mendekati zina) yang justru diasosiasikan dengan heroisme, antara lain dengan menyebut para pelakunya (para pemburu pacar) sebagai "pejuang." Dan bahkan para "pejuang" ini mendapat hadiah berupa uang tunai yang menggiurkan anak-anak remaja. Perilaku para "pejuang" ini disaksikan oleh banyak remaja, sehingga menjadi contoh bagi mereka.
Makna pejuang telah bergeser jauh dari tempatnya semula. Seseorang yang melakukan perbuatan mendekati zina disebut "pejuang." Hampir tidak pernah kita mendengar ada seorang pelajar yang berprestasi disebut pejuang. Jarang kita dengar seorang atlet berprestasi disebut pejuang.

Meng-qodho puasa orang lain

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya mau nanya: Apakah kita bisa mewakilkan / mengqodho puasa untuk orang lain….?? kalau bisa bagaimana caranya & apakah ada dalil – dalilnya ( ayat2 atau hadits2 ) tentang tatacara mewakilkan qodho puasa untuk orang lain & syarat – syarat orang yang boleh di wakilkan qodho puasanya…??. Terimakasih.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Jawaban:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Persoalan mengqodho puasa untuk orang lain, dalam hadits hanya berkenaan qodho puasa buat orang tua, tdk untuk yang lainnya
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[3]
Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[4].
Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[5] Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan
Dan hal ini pun ada perbedaan pendapat oleh para ulama. Sebagian kalangan membolehkan mengqodho jika seseorang tdk dapat berpuasa karena halangan tertentu dan ia bs mengganti puasa tersebut dibulan lain namun tdk sempat dan sdh keburu meninggal. Bagi yg tdk dpt berpuasa dan tdk sanggup mengganti ya tdk perlu diqodho, cukup membayar fidyah, spt orng jompo dll
(Penjawab: ustadz Ismeidas Makfiansah – Jakarta)

Hukum Oral Seks

Pertanyaan:
Assalamu ‘Alaikum …. , Apa hukum oral seks?

Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. 
Bismillah wal hamdulillah was Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala Aalhi wa ashhabihi wa man waalah, wa ba’d:

Hukum oral seks, baik yang melakukan adalah suami (cunilingus), atau isteri (fellatio), para ulama kontemporer (zaman sekarang) berbeda pendapat. Mereka terbagi atas tiga golongan. Ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan membolehkan. Sedangkan ulama klasik, setahu saya belum pernah mendiskusikannya. Wallahu A’lam.

                Golongan yang mengharamkan, mereka beralasan dengan najisnya madzi yang ada pada kemaluan baik laki atau wanita ketika sedang syahwat, yang jika tertelan maka itu haram. Tentang najisnya madzi, para ulama kita semua sepakat, tidak berbeda pendapat.

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ

                Dari ‘Ali, dia berkata: “Saya adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka aku perintah seseorang untuk bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantaran posisiku sebagai mantu beliau (maksudnya Ali malu bertanya sendiri), maka orang itu bertanya, lalu Rasulullah menjawab: “Wudhulah dan cuci kemaluanmu.” (HR. Bukhari No. 269)
               
 Hadits ini menunjukkan kenajisan madzi, hanya saja tidaklah wajib mandi janabah, melainkan hanya wudhu sebagaimana teks hadits tersebut. Oleh karena madzi adalah najis maka ia haram tertelan, yang sangat mungkin terjadi ketika oral seks. Alasan lainnya, karena oral seks merupakan cara binatang, dan kita dilarang menyerupai binatang. Wallahu A’lam.

                Golongan yang memakruhkan, mereka beralasan bahwa  oral seks belum tentu menelan madzi melainkan hanya sekedar kena, baik karena dikecup atau jilat. Mulut atau lidah yang terkena madzi, tentunya sama saja dengan kemaluan suami yang menyentuh madzi isteri ketika coitus (jima’). Sebab ketika jima’,  otomatis madzi tersebut pasti mengenai kemaluan ‘lawannya.’ Nah, jika itu boleh, lalu apa bedanya jika mengenai anggota tubuh lainnya, seperti mulut? Sama saja. Hanya saja, hal tersebut merusak muru’ah (akhlak baik) dan menjijikan. Lagi pula tidak sepantasnya, mulut dan lidah yang senantiasa berdzikir dan membaca Al Quran, digunakan untuk hal itu. Oleh karena itu bagi mereka hal tersebut adalah makruh, tidak sampai haram.

                Golongan yang membolehkan, mereka beralasan bahwa suami bagi isteri, atau isteri bagi suami adalah halal seluruhnya, kecuali dubur dan ketika haid. Sedangkan alasan-alasan pihak yang mengharamkan (tertelannya madzi) sudah dijawab, dan alasan pihak yang memakruhkan (merusak muru’ah dan menjijikkan)pun bagi golongan ini tidak bisa diterima. 

                Alasan merusak muru’ah (citra diri/akhlak baik) adalah alasan yang lemah, sebab dahulu Umar bin Al Khathab ketika dia menjima’ isterinya dari belakang (tapi bukan dari dubur) istilahnya doggy styleyangjelas-jelas menyerupai  binatang,  ternyata itu dibolehkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Padahal Umar Radhiallahu ‘Anhu merasa bersalah, karena itu bukan kebiasaannya dan bukan kebiasaan kaumnya. Sebagaimana oral seks hari ini bukanlah kebiasaan orang Timur, melainkan kebiasaan orang Barat. Namun, demikian tidak ada satu pun riwayat yang berindikasi mencela Umar dalam hal ini, yang ada justru sebaliknya.

                Alasan menjijikan juga  alasan yang lemah, sebab jijik atau tidak, sifatnya sangat relatif dan personally (pribadi). Tidak sama pada masing-masing orang. Bila ada  orang merasa jijik dengan kulit ayam, tidak berarti kulit ayam adalah haram atau makruh. Khalid bin Walid pernah makan biawak di depan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam namun tidak dilarang oleh Rasulullah, walau pun dia tidak suka, walau itu menjijikan, karena makan biawak bukanlah kebiasaan manusia di daerah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

                Dalam riwayat yang shahih dari Anas bin Malik  bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyuruh suku Urainah untuk meminum air kencing Unta untuk obat. Padahal, bisa jadi bagi sebagian orang kencing Unta adalah menjijikan, tapi riwayat itu dijadikan dalil oleh sebagian ulama tentang sucinya air kencing Unta. Wal hasil, masalah ‘perasaan’ jijik bukanlah ukuran dan alasan diharamkannya sesuatu.

                Golongan yang membolehkan juga beralasan pada ayat berikut:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
                “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah (2): 223) 

                Anna syi’tum(bagaimana saja kamu kehendaki) hanya berlaku pada qubul (kemaluan) bukan dubur.
                Imam Al Qurthubi –seorang ulama tafsir madzhab Maliki- berkata:
وقد قال أصبغ من علمائنا: يجوز له أن يلحسه بلسانه.
                “Telah berkata Ashbagh dari golongan ulama kami (Maliki): “Boleh bagi suami menjilat kemaluan isterinya dengan lidahnya.”   (Imam Al Qurthubi,  Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Juz. 12, Hal. 222. Dar Ihya Ats Turats Al ‘Araby, Beirut – Libanon. 1985M-1405H)
                Perlu diketahui, semua hadits-hadits yang melarang melihat kemaluan isteri atau suami, adalah dha’if bahkan ada yang maudhu’ (palsu). Justru bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan sebaliknya. Insya Allah Ta’ala akan saya bahas di lain kesempatan.


Pandangan Syaikh Al ‘Allamah Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah:

                Beliau berkata: “Di dalam masyarakat seperti Amerika dan masyarakat Barat lainnya, terdapat tradisi dan kebiasaan dalam hubungan biologis antara suami isteri yang berbeda dengan kebiasaan kita, seperti bertelanjang bulat,  suami melihat kemaluan isteri, atau isteri mempermainkan kemaluan suami, atau mengecup kemaluan suami, dan sebagainya yang apabila telah menjadi biasa menjadi tidak menarik dan membangkitkan syahwat lagi, sehingga memerlukan cara-cara lain yang kadang hati kita tidak menyetujuinya. Ini merupakan suatu persoalan dan mengharamkannya –atas nama agama- juga merupakan persoalan lain lagi. Dan tidak boleh sesuatu diharamkan kecuali jika ditemukan nash (teks agama) yang sharih (jelas) dari Al Quran dan As Sunnah yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nash, maka pada dasarnya adalah boleh.

Ternyata, tidak ada nash yang shahih dan sharih yang menunjukkan haramnya tindakan suami isteri seperti itu. Oleh karena itu, dalam kunjungan saya ke Amerika yakni ketika menghadiri Muktamar Persatuan Mahasiswa Islam dan mengunjungi pusat-pusat Islam di berbagai wilayah di sana, apabila saya menerima pertanyaan mengenai masalah itu –biasanya pertanyaan datangnya dari wanita muslimah Amerika- maka saya cenderung memudahkannya, bukan mempersulit, melonggarkannya bukan mengetatkannya, memperbolehkannya dan tidak melarangnya.” (Dr. Yusuf Al Qaradhawy, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid. 2, Hal. 492-493. Cet. 2 1996M. Gema Insani Press, Jakarta)
Demikian. Wallahu A’lam.

Penjawab: Ustadz Farid Nu’man

Jika Kamu Cowo Sejati!!!

Sekedar share,,,
af1 kalo ada yg tersinggung,
syukur dech kalo ada yg tersinggung ;P
1. datangilah ayahnya bukan putrinya | bila benar engkau lelaki, jangan berani maksiat lalu lari #UdahPutusinAja
2. jangan inginkan hubungan tapi enggan ikatan | bila benar engkau lelaki, ucap sayang itu setelah nikahi
3. meminang wanita dan engkau masih harus yakinkan keluargamu? itu dusta | bila benar engkau lel

aki, siapkan baru katakan
4. jangan mengumbar kata-kata bercabang haram sebelum waktunya | bila benar engkau lelaki, kata-katamu adalah nyawamu
5. wanita itu lemah hatinya terhadap manis kata | bila benar engkau lelaki, ringankan kata adalah perkara utama
6. katakan sayang lakukan hal terlarang, ucap cinta yg maksiat dipinta | bila benar engkau lelaki, harusnya engkau malu
7. katamu kau ingin kebaikan untuknya, yang kau lakukan mengambil masa depannya | dusta, itulah satu-satunya yang kau ajarkan
8. kau katakan kau serius, bagiku itu hanya tipudaya | serius itu menikahi, dan tiada keseriusan selain itu
9. memulai pinangan yang belum kau siapkan untuk akhiri adalah bohong | ibarat tak miliki uang namun mau memborong
10. katamu pacaran adalah penjajakan sebelum menikah | yang ada engkau mencoba-coba karena takutkan nikah
11. masa depan Muslimah yang kau jadikan mainan? | bila yang taat sejak awal saja mungkinkan sulit, apalagi yang dari awal maksiat?
12. tak perlu risau ambil keputusan, banyak Muslimah shalihah | dunia takkan pernah kehabisan mereka, yakinlah #UdahPutusinAja
13. "dia nggak mau aku putusin" | sejak kapan taat perlu izin manusia? sudahi maksiat sudah Allah perkenankan, itu cukup #UdahPutusinAja
14. "semenjak bersamanya aku rajin shalat, itu kan positif?" | #UdahPutusinAja dan berlatihlah bahwa shalat dan taatmu karena Allah semata
15. "aku pacaran positif kok" | bila ada pacaran yang positif, tentu ada pula neraka positif #UdahPutusinAja
16. "cuma pegangan tangan kok" | begitulah mengawali zina, semudah "cuma pegangan tangan" #UdahPutusinAja
17. "pacaran itu tergantung orangnya" | semua wanita yang hilang pusakanya, awalnya berkata begitu #UdahPutusinAja
18. "jangan suudzann, pacaran belum tentu begitu" | bukan berprasangka, tapi melihat yg buruk, mungkin yang tak terlihat lebih parah?
19. "mas, sy siap nikah, TAPI blm cukup duit, ortu blm setuju, kuliah blm lulus, blm kerja blm ada yg mau, blm yakin?" | *terdiam sy -_-
20. bila memang belum siap, #UdahPutusinAja | itulah langkah ksatria yang bisa kau ambil | bila engkau memang lelaki —

Putuskan Saja Pacarmu!! NIKAH YES, PACARAN NO!!

1. remaja, masa dimana bermekaran semua | tidak hanya cita ataupun rasa, tapi juga mulai dihampiri cinta

2. awalnya dekat itu biasa, namun kala remaja berubah jadi getar asmara | segala terasa indah, setiap hari jadi berwarna

3. salahkah cinta sebabkan rasa pada manusia? | tidak pernah sayang, tidak pernah Allah karuniakan selaksa cinta untuk menyiksa

4. Allah turunkan cinta bagi manusia sebagai tanda | bahwa kita bisa berkeluarga, mampu lanjutkan keturunan dalam satu bahtera asa

5. maka tak ada yang salah dengan cinta | masalahnya adalah bagaimana kita menyalurkan cinta dlm bentuk pergaulan, khususnya remaja

6. Islam mengatur agar tak salah jalan | arahkan manusia yg telah memiliki cinta untuk dikukuhkan dalam ikatan pernikahan

7. pernikahan membuat segala bentuk cinta menjadi halal berpahala dan penuh kenikmatan | sebagai hadiah Allah buat insan

8. namun sebelum pernikahan, semua bentuk cinta dihijab larangan | karena Allah tau yg terbaik bagi manusia yg Dia ciptakan

9. lalu bagaimana dengan remaja? | apakah yg harus dilakukan dengan cinta yang belum seharusnya? karena terhalang sekolah dan cita-cita?

10. bagi mereka Islam perintahkan berpuasa | jauhkan diri dari rangsangan fisik semacam memandang, mendekat atau berkhalwat ria

11. Rasul lisankan, "berdua-duaan dengan wanita tanpa disertai oleh mahram si wanita, yg ketiganya adalah setan” (HR Bukhari dan Muslim)

12. dari sini kita dapatkan hukum berpacaran | bahwa ia adalah interaksi yg dilarang dalam Islam secara mutlak

13. tapi anak muda memang selalu biasa cari alasan | lupa bawa pembenaran itu beda tipis dengan kebenaran

14. pacaran itu penambah semangat belajar | "oh, teori, yg terjadi kebanyakan sebaliknya kawan, lagipula bukankah harusnya lillahi ta'ala?"

15. pacaran itu sebuah nada cinta, bukankah Allah Maha Cinta? | "betul, makanya Allah perintahkan nikah, bukan pacaran"

16. pacaran itu penjajakan pra-nikah | "itulah lelaki yg miskin tanggung jawab, 'penjajakan' dahulu, bukan komitmen akad nikah dahulu"

17. pacaran supaya tak beli kucing dalam karung | "banyak yg pacaran lama nikah sejenak saja, dan saya tak pacaran alhamdulillah langgeng"

18. pacaran itu bikin hidup lebih hidup | "iyakah? bukankah dominasi penggalau karena berpacaran?"

19. pacaran itu bukan apa-apa kok, kita have some fun aja | "nah akhirnya, inilah perkataan paling jujur tentang pacaran"

20. saya pacaran untuk ajarkan Islam pada pacar | "Islamnya belum tentu sampai, maksiatnya sudah pasti, niat baik harus dikawani cara baik"

21. saya nggak lakukan apapun, tak pegangan tangan, tiada interaksi fisik | "sekalian sempurnakan tak usah pacaran lebih ok"

22. kaum lelaki, coba pikirkan, bila anda benar sayang padanya, tentu tak ingin kulitnya disentuh api neraka dengan maksiat pacaran bukan?

23. kaum lelaki, coba pikirkan, andaikan anda benar sayang padanya, tentu tak akan korbankan masa depannya dengan maksiat pacaran bukan? 

24. kaum wanita, coba pikirkan, andaikan telah berani maksiat bahkan sebelum menikah, apa yang menjamin taatnya setelah menikah?

25. kaum wanita, coba pikirkan, tidak inginkah anda menjadi yang pertama bagi suami nantinya? pertama disentuh tangannya, hatinya?

26. bagi remaja, cukuplah interaksi lelaki-wanita saat syariat bolehkan, tegur sapa secukupnya, tiada lebih daripada itu

27. bagi remaja, jadi bila memang cintamu karena Allah, maka engkau sanggup bertemu karena Allah, pula sanggup berpisah karena-Nya

28. bagi remaja, bila engkau belum sanggup menikah, maka cinta harus ditangguh | pacaran? udah putusin aja...

 

NETWORKEDBLOGS

MITRA LINK

WIDGEO

    blog-jasri.blogspot.com-Google pagerank,alexa rank,Competitor

TUKAR LINK

SAHABAT

al-Ilmu Naafi' © 2012 | Template By Jasriman Sukri