Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya mau nanya: Apakah kita bisa mewakilkan / mengqodho puasa untuk orang lain….?? kalau bisa bagaimana caranya & apakah ada dalil – dalilnya ( ayat2 atau hadits2 ) tentang tatacara mewakilkan qodho puasa untuk orang lain & syarat – syarat orang yang boleh di wakilkan qodho puasanya…??. Terimakasih.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Saya mau nanya: Apakah kita bisa mewakilkan / mengqodho puasa untuk orang lain….?? kalau bisa bagaimana caranya & apakah ada dalil – dalilnya ( ayat2 atau hadits2 ) tentang tatacara mewakilkan qodho puasa untuk orang lain & syarat – syarat orang yang boleh di wakilkan qodho puasanya…??. Terimakasih.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Jawaban:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Persoalan mengqodho puasa untuk orang lain, dalam hadits hanya berkenaan qodho puasa buat orang tua, tdk untuk yang lainnya
Persoalan mengqodho puasa untuk orang lain, dalam hadits hanya berkenaan qodho puasa buat orang tua, tdk untuk yang lainnya
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[3]
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[3]
Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[4].
Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[5] Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan
Dan hal ini pun ada perbedaan pendapat oleh para ulama. Sebagian kalangan membolehkan mengqodho jika seseorang tdk dapat berpuasa karena halangan tertentu dan ia bs mengganti puasa tersebut dibulan lain namun tdk sempat dan sdh keburu meninggal. Bagi yg tdk dpt berpuasa dan tdk sanggup mengganti ya tdk perlu diqodho, cukup membayar fidyah, spt orng jompo dll
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan
Dan hal ini pun ada perbedaan pendapat oleh para ulama. Sebagian kalangan membolehkan mengqodho jika seseorang tdk dapat berpuasa karena halangan tertentu dan ia bs mengganti puasa tersebut dibulan lain namun tdk sempat dan sdh keburu meninggal. Bagi yg tdk dpt berpuasa dan tdk sanggup mengganti ya tdk perlu diqodho, cukup membayar fidyah, spt orng jompo dll
(Penjawab: ustadz Ismeidas Makfiansah – Jakarta)
{ 9 Comment... Skip ke Box Comments }
berkunjung dan membaca untuk mendapatkan ilmu...
trimakasih atz kunjungannya..
its very cute. thanks too share.....
Great post and thanks for sharing....
I love that idea. Awesome Post..
That was a VERY interesting one! Seriously interesting.
Thanks for sharing that. It was fun reading it. :-)
That was a VERY interesting one! Seriously interesting.
That is great to hear, thank you for reading!
Post a Comment