Segala puji bagi
Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan sahabatnya.
Di remaja islam.com, pernah kami bahas masalah hukum pacaran. Untuk menguatkan artikel sebelumnya, berikut kami rinci beberapa pelanggaran pacaran
dan materi ini baru saja kami sampaikan di pesantren kami "Pesantren
Darush Sholihin" yang mayoritas santrinya adalah para remaja.
Pelanggaran-pelanggaran
dalam pacaran adalah:
1. Melakukan
berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala
perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan
syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman
meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32).
Kata Asy
Syaukani dalam Fathul Qodir, "Jika mendekati zina dengan melakukan
berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas
terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu
tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat." Syaikh
'Abdurrahman As Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, "Larangan dalam
ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak
dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Larangan mendekati zina
ini meliputi larangan melakukan berbagai pendahuluan dan perantara menuju
zina."
2. Berduaan
dengan lawan jenis.
Ini juga
pelanggaran yang tidak bisa dipungkiri. Berduaan bisa jadi berduaan di satu
tempat, di kegelapan, atau di tempat sepi, atau boleh jadi berduaan lewat
sms-an, telepon atau lebih keren lagi lewat pesan facebook. Banyak kejadian
yang berawal dari berdua-duaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat
inbox facebook, lalu mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa
yang terjadi. Berdua-duaan dengan lawan jenis terlarang berdasarkan sabda Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ
ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah
seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya
karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua
kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)
3. Tidak
menundukkan pandangan.
Dengan lawan
jenis kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan jelas terlarang jika
dengan syahwat (nafsu). Perintah ini dimaksudkan agar lebih menjaga hati dan
agar hati tidak tergoda pada zina. Memandang lawan jenis barulah jadi halal
jika melalui hubungan pernikahan atau dibolehkan jika wanita yang dipandang
masih mahrom kita. Mengenai larangan memandangn lawan jenis, disebutkan dalam
hadits Jabir bin 'Abdillah,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ
فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma
selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR.
Muslim no. 5770).
4. Tidak menjaga
aurat.
Ini pun jelas
ada dalam pacaran. Karena seringnya berdua-duaan, si pria pun ingin melihat
aurat wanita. Si pria ingin melihat indah gemulai rambutnya dan sebagainya yang
merupakan aurat. Padahal menutup aurat dengan mengenakan jilbab itu adalah
wajib sebagaimana firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. Al Ahzab: 59).
Melihat aurat
wanita barulah dibolehkan jika memang halal sebagai istri, bukan saat pacaran.
Kerabatnya saja yang masih mahrom dibolehkan melihat sebatas anggota tubuh yang
nampak ketika berwudhu. Lantas kenapa orang yang jauh sampai dibolehkan melihat
kehormatan wanita tersebut padahal akad nikah pun belum ada?
5. Bersentuhan
dengan lawan jenis.
Ini pun
pelanggaran yang sering dilakukan oleh yang berpacaran. Baik di kesepian maupun
tempat umum, seringnya ingin berjalan bergandengan tangan padahal belum halal.
Dari Abdulloh
bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita
ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As
Syari’ah)
Dari Umaimah
bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah
perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang
wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Zina tangan
adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan
haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ
مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا
الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ
وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ
ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak
Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi,
tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga
dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan
meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan
menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan
atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Ini baru lima
pelanggaran yang kami ungkap dari sisi dalil. Namun masih banyak pelanggaran selain
itu yang semuanya berujung pada zina. Awal berpacaran saja penuh kekhawatiran
karena seringkali melakukan dosa, ujungnya pun penuh penyesalan. Luqman berkata
kepada anaknya, “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu
penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan. (Tafsir Al Qur’an Al
‘Azhim, 10/326)
So ... stop
pacaran! Tempuh jalan yang halal. Cukup ta'aruf (perkenalan
dalam waktu singkat) ketika ingin serius nikah, lantas datang ke rumah ortu
untuk lamaran, dan langsungkanlah segera pernikahan, jangan tunda-tunda. Lebih
cepat, lebih baik!
Semoga Allah
beri taufik pada para remaja sekalian untuk mengenal ajaran Nabinya dan semoga
mereka pun semakin bertakwa dan takut akan siksa-Nya. Wallahu waliyyut taufiq
{ 1 Comment... Skip ke Box Comments }
salam Yoans, perkongsian yang sangat baik...
Post a Comment