Beasiswa yang diterima dari Bank BII yang saudara sebutkan tidak terlepas dari unsur riba yang diharamkan.
" Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba " (QS al-Baqarah 275).
Dalam perbankan konvensional tidak terlepas dari riba’ (bunga bank) yang diharamkan. Sehingga uang yang terdapat di bank konvensional, disamping ada yang halal juga banyak yang haram. Maka terjadi pencampuran antara yang halal dan yang haram, sehingga statusnya menjadi syubhat. Uang syubhat sedapat mungkin dihindari seperti dalam penegasan hadits
Artinya:”Maka barang siapa yang menjaga dirinya dari barang-barang (perkara) syubhat, maka ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada yang syubhat maka ia telah jatuh pada yang haram." (HR: Bukhari dan Muslim)
Bahkan biasanya perusahaan-perusahaan khususnya perbankan konvensional mengalokasikan dana sosial seluruhnya dari bunga bank. Maka sebaiknya dihindari peminjaman dari perbankan konvensional, apalagi sekarang sudah banyak perbankan yang menggunakan sistem syari’ah.
syariahonline.com Pusat Konsultasi Syariah
{ 0 Comment... Skip ke Box Comments }
Post a Comment