Saya seorang mahasiswi tingkat 3, saya ingin mengetahui apakah alasan seorang wanita muslim tidak boleh menikah dengan seorang pria non muslim, sedangkan seorang pria non muslim boleh menikah dengan wanita non muslim.
Saya pernah membaca di salah satu artikel di dalam website ini, yang mengatakan bahwa salah satu alasannya adalah karena pria sebagai figur pemimpin sehingga anak-anak dari pria muslim tersebut dapat mengikuti agama bapaknya. Yang saya ingin tanyakan adalah apabila saya menikah dengan pria non muslim tapi sebelumnya saya memiliki kesepakatan dengan calon suami saya agar anak-anak saya mengikuti agama saya (Islam) bagaimana??
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Yang Anda sebutkan itu bukan alasan diharamkannya menikah dengan laki-laki non muslim, melainkan hanya hikmah. Sedangkan hukum keharamannya tetap berlaku, meski pun seorang muslimah itu berani menjamin bahwa anak-anaknya tidak akan beragama lain.
Sebab dalam hukum pernikahan cara Islam, nikahnya wanita muslimah dengan laki-laki non muslim itu haram, baik mereka nantinya akan punya anak atau tidak. Haramnya bukan karena nanti anaknya mau dimurtadkan, tetapi haramnya adalah pada saat menikahnya itu sendiri. Bahwa nanti anaknya dijamin masuk Islam, tidak ada urusan dengan keharaman nikah.
Dalilnya sangat jelas, mutlaq dan qath’i, sehingga tak terbantahkan. Dan seluruh jumhur ulama seama 14 abad sejak zaman Rasulullah SAW hingga sekarang ini sepakat atas keharamannya.
Al-Quran Al-Karim dengan gamblang mengharamkannya.
Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam (QS. Al-Baqarah: 221)
Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mu'minah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orany kafir, sebab mereka itu tidak halal bayi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah). (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk dapat menguasai orang-orang beriman” (An-Nisaa: 141)
Oleh karena itu Jumhurul ulama sepakat menyatakan bahwa pernikahan seorang muslimah dengan non muslim, baik itu berasal dari kaum musyrik maupun ahli kitab, hukumnya bathil. Dan karena itu pernikahan tersebut tidak berakibat hukum apapun. Tidak sebagaimana halnya nikah yang shohih/syah. Karena pernikahan yang shohih mempunyai akibat-akibat hukum tertentu. (Bidaytul mujtahid 2/31-49, al-Muhadzdzab 2/46-47, al-Mughny 6/455-….)
Pernikahan tersebut tidak dapat menghalalkan hubungan suami istri, sehingga kalau mereka melakukannya pelakunya dianggap melakukan zina. Di samping itu pernikahan tersebut tidak dapat menjadi sebab untuk saling mewarisi baik antar suami istri tersebut, maupun anak-anak mereka.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
{ 1 Comment... Skip ke Box Comments }
Tapi kan lelaki yg non muslim belum tentu seorang musrik ataupun kaum kafir, tlg di perjelas lagi ya, trims
Post a Comment